Pasuruan, 26 November 2025 – LingkaranIstana.id- Satpas Pasuruan hari ini melaksanakan kegiatan pelayanan sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat terkait mekanisme penerbitan SIM baru dan perpanjangan. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, dengan tujuan meningkatkan pemahaman warga agar proses administrasi berjalan lancar dan tertib.
Dalam arahan yang disampaikan, petugas Satpas menekankan beberapa hal penting:
– Penerbitan SIM baru mewajibkan peserta mengikuti ujian teori dan praktik berkendara sesuai ketentuan.
– Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis, dengan membawa dokumen asli berupa KTP, SIM lama, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
– Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan resmi Satpas agar terhindar dari praktik percaloan.
Petugas juga mengingatkan bahwa SIM merupakan bukti legal kemampuan berkendara sekaligus identitas pengendara. Oleh karena itu, setiap warga yang memenuhi syarat usia dan kesehatan diharapkan segera mengurus SIM sesuai prosedur.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan berlaku. Dengan arahan yang jelas, masyarakat Pasuruan diharapkan lebih tertib dalam berlalu lintas serta mendukung terciptanya keselamatan di jalan raya. ( Hery)












