SIDIKALANG, Dairi.Sumut- Bupati Dairi Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala melakukan penanda tanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 bersama Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani dan Wakil Ketua DPRD Dairi Helvensius Tondang, dalam sidang paripurna DPRD yang digelar pada Senin 17/11/2025 di Gedung DPRD Dairi.
Bupati Dairi dalam sambutan tertulis nya yang dibacakan oleh Wakil Bupati mengatakan KUA dan PPAS TA 2026 yang telah disepakati Bersama akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA SKPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Thn 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknisi Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD Dairi TA 2026.
“Kami menyadari selama proses tahapan pembahasan dilakukan, kemungkinan adanya perbedaan pendapat antar pihak eksekutif dengan Bapak/Ibu Dewan yang terhormat. Semuanya itu merupakan dinamika kehidupan berdemokrasi dan muaranya adalah hanyalah tingkatkan kesejahteraan warga masyarakat Dairi,” ujar Wakil Bupati
Proses Penandatanganan ini juga turut disaksikan oleh Sekretaris Daerah dairi Surung Charles Bantjin, Sekwan DPRD Bahagia Ginting, Anggota DPRD Dairi serta Pimpinan OPD. [M.Panjaitan]









