Labura-L.i.id Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Na IX-X, Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (9/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MA (49) yang kuat dugaan terlibat dalam peredaran narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke tingkat wilayah.
Polsek Na IX-X di bawah kepemimpinan AKP Yustina, S.H., M.H. bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Di lokasi kejadian, pria tersebut mengakui bahwa seluruh narkotika yang ditemukan merupakan miliknya. Petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,23 gram, dan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 1,87 gram. Petugas juga mengamankan satu bungkus kotak rokok merek OK Bold, dan satu buah senter kecil bertali warna kuning.
Selain itu, [etugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa plat nomor polisi
Selanjutnya petugas memboyong tersangka MA beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Plt. Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Arwin, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan Polri demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Editor : Fajar MBS










