Lampung Utara Li || Mengirim / menyebarkan foto atau video alat kelamin (pornografi) dapat dijerat pidana berdasarkan UU ITE (Pasal 27 ayat (1) UU 1/ 2024) dan juga UU TPKS (Pasal 14 ayat (2) UU 12 /2022) atau UU Pornografi. Barang siapa yang dengan sengaja mendistribusikan / menyebarkan di ancam pidana kurungan penjara 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar.
Seperti peristiwa yang di alami oleh korban
ibu rumah tangga insial “Ys” yang menjadi
korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau perbuatan yang tidak senonoh melalui daring (online) melalui whattsapp.
“Ys korban mendesak penyidik Sat-Reskrim Unit Tipidter Polres Lampung Utara segera untuk menetapkan tersangka pada perkara
Nomor: LP /B/675 / XII /2025/SPKT/Polres Lampung Utara Polda Lampung tanggal 17 Desember 2025,” ungkap korban insial “Ys” Sabtu 17/1/2026.
Korban “Ys” juga memberikan reaksi keras klarifikasi terduga terlapor inisial Asr dalam satu pemberitaan media, terlapor mengakui bahwa photo di kirimkan kepada “Ys” salah kirim, kalau pun terlapor salah kirim kenapa tidak segera ditarik dan minta maaf kepada suami saya.
“Sedangkan kejadian itu sekitar pukul 04.40 WIB, kalau salah kirim? Kenapa photo yang di kirim tidak terlapor hapus atau lansung di tarik, apapun alasannya itu sah-sah saja namanya bela diri ,” ketus Ys.
Kemudian “Ys” sekali lagi berharap kepada penyidik Sat – Reskrim – Unit Tipidter Polres Lampung Utara, untuk segera menuntaskan perkara ini, sebagaimana ketentuan hukum
yang berlaku,” tandas Ys.










