MLi.id- Sumatera Utara, Dairi- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Dairi menyatakan sikap tegas dengan siap menyeret atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, serta sejumlah komisioner KPU ke ranah hukum.
Langkah ini diambil dari hasil informasi yang diberikan KPU Dairi, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sikap tersebut disampaikan setelah LSM KCBI melayangkan surat keberatan resmi bernomor 007/PC-LSM KCBI/KBR/KPU-D/I/2026, sebagai tanggapan atas dua surat balasan dari KPU Kabupaten Dairi bernomor 12/HM.03.2-SD/1211/1/2026 dan 11/HM.03.2-SD/1211/1/2026, yang diterima pada 12 Januari 2026.
Ketua LSM KCBI Kabupaten Dairi (Insan Banurea), menegaskan, bahwa KPU Kabupaten Dairi tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat (7) Huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, alih-alih memberikan salinan dokumen yang dimohonkan baik dalam bentuk fisik maupun softcopy, KPU Dairi justru hanya memberikan arahan untuk berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Permintaan kami sangat jelas dan dilindungi undang-undang. Namun KPU Kabupaten Dairi tidak memberikan dokumen yang diminta, melainkan hanya mengarahkan ke pihak lain. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik,” tegas Insan Banurea.
Ia juga menambahkan bahwa sikap KPU Kabupaten Dairi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya UUD 1945 Pasal 28F, PP Nomor 7 Tahun 2000, PP Nomor 68 Tahun 1999, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
“Seluruh aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa badan publik wajib membuka dan memberikan informasi yang diminta masyarakat secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
LSM KCBI Kabupaten Dairi pun memberikan ultimatum kepada KPU Kabupaten Dairi agar segera memenuhi permintaan informasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, LSM KCBI menyatakan siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan resmi serta melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. (tim)












