Merugikan Petani dan Negara, Polda Sumsel Ungkap Praktik Gelap Pupuk Bersubsidi

PALEMBANG, MLi.id — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) membongkar kasus penyalahgunaan dan penyelewengan pupuk bersubsidi yang selama ini merugikan petani serta berdampak langsung terhadap keuangan negara dan ketahanan pangan nasional.

 

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Press Release Basement Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (29/1/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Sumsel, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel, serta personel Subdit Indagsi Unit 4 Subbid I. Turut pula perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, PT Pupuk Indonesia, dan awak media sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam pemaparan resmi, penyidik mengungkap kronologis pengungkapan kasus, pola dan modus operandi yang digunakan pelaku dalam menyalahgunakan pupuk bersubsidi, hingga langkah-langkah hukum yang telah dan akan dilakukan.

 

Polda Sumsel menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyelewengan pupuk bersubsidi. Tindakan tersebut dinilai sebagai kejahatan serius karena secara langsung merampas hak petani dan mengganggu program strategis pemerintah di bidang ketahanan pangan.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi sesuai hukum yang berlaku,” tegas pihak kepolisian.

 

Selain penegakan hukum, Polda Sumsel juga mengimbau seluruh pihak terkait—mulai dari produsen, distributor, hingga masyarakat—agar menyalurkan dan menggunakan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Polda Sumsel berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat menjadi benteng pencegahan agar praktik penyelewengan pupuk bersubsidi tidak kembali terulang di masa mendatang.

 

Bagi masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi pelanggaran hukum, Polda Sumsel mengimbau untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa.

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *