10 Perkara Diduga Mandek di Polsek Sukarami, AKP Ledy Dilaporkan ke Propam dan Digugat 10 Praperadilan

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Penanganan sejumlah perkara di Polsek Sukarami Palembang menjadi sorotan. Seorang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Defi Iskandar, angkat bicara dan resmi melaporkan Kanit Reskrim Polsek Sukarami, AKP Ledy, ke Propam Polda Sumsel atas dugaan penyidikan yang dinilai tidak profesional dan tidak objektif dalam menangani sejumlah perkara hukum.

 

Bacaan Lainnya

Tak hanya dilaporkan ke Propam, AKP Ledy juga terseret dalam dua gugatan praperadilan yang telah teregister di Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2026/PN Palembang dan 15/Pid.Pra/2026/PN Palembang.

 

Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Hukum Defi Iskandar SH., MH & Partner, Jalan Kebun Bunga Lorong Kenanga I No.1577 RT 15 RW 05, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, Senin (18/05/2026).

 

Dalam keterangannya, Defi Iskandar menyebut laporan pengaduan terhadap AKP Ledy telah resmi diajukan ke Propam Polda Sumsel melalui surat bernomor 36/DI/A/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026.

 

“Hari ini saya melaporkan AKP Ledy ke Propam Polda Sumsel terkait dugaan tindakan yang kami nilai tidak profesional dan tidak objektif dalam proses penyidikan sejumlah perkara,” ujar Defi Iskandar.

 

Selain laporan ke Propam, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum lanjutan, termasuk tambahan permohonan praperadilan serta pengaduan ke Propam Polri.

 

Defi mengungkapkan, terdapat kurang lebih 10 perkara kliennya sejak tahun 2024 yang hingga kini disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di Polsek Sukarami. Perkara tersebut di antaranya dugaan penipuan, penggelapan, pencemaran nama baik hingga masuk pekarangan tanpa izin.

 

Menurutnya, dari sejumlah laporan yang telah diajukan tersebut, tidak ada satu pun perkara yang naik status maupun menunjukkan kepastian hukum.

 

“Kurang lebih 10 perkara klien saya sejak tahun 2024 sampai sekarang belum ada satu pun yang naik status ataupun menetapkan tersangka. Ini tentu menjadi pertanyaan besar, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara di Polsek Sukarami,” katanya.

 

Defi menyebut beberapa perkara bahkan telah memasuki tahap penyidikan. Namun hingga kini, menurutnya, proses penanganannya dinilai belum maksimal.

 

“Saya meminta sebaiknya Kapolrestabes Palembang melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polsek Sukarami. Sebab, dari kurang lebih 10 laporan klien yang kami dampingi, hingga kini belum ada satu pun perkara yang menunjukkan kepastian hukum maupun penetapan tersangka,” tegasnya.

 

Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak termohon disebut melibatkan jajaran kepolisian mulai dari Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Kapolsek Sukarami, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Palembang, Kapolda Sumsel hingga Kapolri.

 

Sementara itu, usai menerima keterangan dari Defi Iskandar dalam konferensi pers, awak media mendatangi Polsek Sukarami Palembang sekitar pukul 15.51 WIB untuk meminta tanggapan terkait laporan yang ditujukan kepada AKP Ledy.

 

Namun saat dikonfirmasi, AKP Ledy mengaku belum dapat memberikan keterangan terkait substansi laporan tersebut dan menyarankan awak media untuk berkoordinasi dengan Kapolsek Sukarami. Pada saat itu, Kapolsek Sukarami diketahui sedang tidak berada di tempat.

 

Setelah melakukan upaya konfirmasi, awak media kemudian meninggalkan Polsek Sukarami hingga berita ini diturunkan,” tutupnya.

 

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *