Terseret Kasus Proyek Foodtray MBG, Mantan Ketua DPRD dari Partai Gerindra Dilaporkan ke Polda Sumsel

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan wadah makan program MBG senilai ratusan juta rupiah menyeret nama mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, periode 2019–2024 berinisial DH. Perkara tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang wiraswasta asal Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp600 juta.

 

Bacaan Lainnya

Laporan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Bebek Sawahan, Jalan Rajawali, Palembang, Sabtu (9/5/2026).

 

Dalam kasus ini, Syamsu Riadi didampingi tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang terdiri dari Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH serta Pidaraini, SH.

 

Di hadapan awak media, Idasril Firdaus Tanjung menegaskan bahwa kliennya diduga menjadi korban perbuatan curang dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

 

“Sangat disayangkan tindakan ini diduga dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD. Kami memiliki bukti transfer empat tahap ke rekening pihak yang dilaporkan yang memperkuat adanya dugaan penipuan. Secara hukum, kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan dan kerugiannya dapat dipulihkan,” ujar Idasril.

 

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Pidaraini, SH, menyebut laporan polisi dibuat lantaran tidak adanya iktikad baik dari DH.

 

Menurut dia, kliennya telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun barang yang dijanjikan tak kunjung diterima.

 

“Klien kami telah mentransfer uang muka sebesar Rp500 juta untuk pemesanan 23.000 unit foodtray MBG,” kata Pidaraini kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan, produk tersebut dijanjikan tiba pada akhir Juli atau awal Agustus 2025. Namun sampai saat ini, pesanan itu belum pernah diterima oleh pelapor.

 

“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas karena unsur pidananya dinilai sudah sangat jelas,” tegasnya.

 

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/549/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 15 April 2026 pukul 20.29 WIB, Syamsu Riadi yang beralamat di Komplek Nayyara Indah Blok I Nomor 04, Lingkungan III RT 010 RW 003, Kayuagung, OKI, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan polisi, kasus tersebut bermula saat pelapor dikenalkan kepada DH melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari. Dalam komunikasi itu, mantan legislator tersebut menawarkan pengadaan foodtray atau wadah makan impor asal Cina dengan harga Rp40 ribu per unit.

 

Setelah terjadi kesepakatan, pelapor kemudian memesan sebanyak 23 ribu unit dengan nilai transaksi mencapai Rp920 juta. Untuk merealisasikan pemesanan tersebut, korban mentransfer uang muka sebesar Rp500 juta melalui empat tahap transfer ke rekening BNI atas nama DH.

 

Namun, hingga waktu pengiriman yang dijanjikan pada akhir Juli atau awal Agustus 2025, barang yang dipesan disebut tidak pernah diterima. Atas peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp600 juta dan meminta aparat penegak hukum memproses perkara itu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sampai berita ini diterbitkan, DH belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.

 

Editor: Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *