PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA — Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Darma Santi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (23 April 2026).
Dalam sidang pemeriksaan saksi, sejumlah keterangan yang disampaikan di muka persidangan mengungkap sisi lain kehidupan terdakwa sekaligus menambah rangkaian fakta dalam perkara yang tengah berjalan tersebut.
Dalam persidangan, tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang dinilai meringankan terdakwa.
Saksi pertama mengungkap kondisi kehidupan Darma Santi yang memprihatinkan. Ia menyebut, anak terdakwa bahkan pernah meminta ikut ke penjara karena khawatir tidak mendapatkan makan. Selain itu, rumah terdakwa disebut tidak layak huni karena dibangun dari sisa material proyek di sekitar tempat tinggalnya.
Saksi kedua menjelaskan bahwa Darma Santi sehari-hari bekerja sebagai pengupas bawang dengan penghasilan sekitar Rp15.000. Menurutnya, terdakwa dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak meyakini keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Ia juga menyebut bahwa terdakwa hanya beristirahat pada hari Minggu, itupun untuk keperluan keluarga atau saat sakit. Keterangan tersebut disampaikan dengan penuh emosi hingga saksi tampak berkaca-kaca.
Sementara itu, saksi ketiga mengaku telah mengenal terdakwa selama kurang lebih 20 tahun. Ia menuturkan bahwa jarak rumah mereka hanya beberapa meter dan aktivitas sehari-hari kerap dilakukan bersama. Selain sebagai pengupas bawang, Darma Santi juga bekerja sebagai tukang ojek demi memenuhi kebutuhan hidupnya.
Di hadapan majelis hakim, Darma Santi menjelaskan bahwa dirinya sempat menanyakan isi paket yang diminta untuk diantarkan.
“Saya menanyakan paket apa itu. Namun seseorang berinisial (D) memaksa saya untuk mengantarkan paket tersebut ke depan Indomaret,” ujarnya.
Ia menuturkan, beberapa menit kemudian datang seorang wanita yang mengaku sebagai polisi dan menghampirinya. Wanita tersebut kemudian memegang tangannya dan menanyakan isi barang yang dibawanya.
“Saya jelaskan bahwa itu pempek. Namun tiba-tiba kotak tersebut dibuka dan ternyata berisi pil ekstasi, yang merupakan narkotika,” katanya.
Darma Santi menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi sebenarnya dari paket tersebut.
“Saya tidak tahu bahwa isi kotak itu narkoba,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya, yakni Advokat Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH dan Advokat Sri Evi Wulandari, SH, M.Si. Kuasa hukum menyatakan bahwa fakta persidangan, termasuk keterangan tiga saksi, semakin menguatkan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak logis.
Selain itu, terdakwa juga telah mencabut keterangan pada poin 14 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya menyebutkan adanya pengantaran paket narkotika. Terungkap pula bahwa paket tersebut bukan ditujukan kepada terdakwa, melainkan kepada pihak lain bernama Nur.
“Klien kami hanya diminta membantu mengantarkan tanpa mengetahui isi paket tersebut. Dengan demikian, kami menilai klien kami tidak bersalah dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif,” ujar kuasa hukum Kamis, (23/4/2026).
Persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh fakta dan keterangan yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.
Editor : Toni













