LINGKARAN ISTANA, PALEMBANG – Tim kuasa hukum pasien berinisial “S” resmi melayangkan somasi dan permohonan klarifikasi kepada pihak rumah sakit terkait dugaan kelalaian dalam penanganan medis pasca operasi yang dijalani klien mereka pada Maret 2026.
Somasi tersebut diajukan oleh Tim Kuasa Hukum dari Law Office Nopri Yansah RM & Associates yang terdiri dari Nopri Yansah, S.Sy., M.H., Sudarman, S.H., dan Asep Ipantri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Juni 2026.
Kuasa hukum pasien, Nopri Yansah, menjelaskan dugaan kelalaian itu terungkap saat kliennya menjalani kontrol ulang pada 2 Juni 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa alat medis berupa DJ Stent yang dipasang saat tindakan operasi sebelumnya masih berada di dalam tubuh pasien.
“Klien kami mengaku terkejut setelah mendapat informasi dari dokter yang menangani bahwa alat DJ Stent tersebut seharusnya sudah dilepas sekitar dua bulan sebelumnya,” ujar Nopri dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sehari setelah temuan tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum berupaya menemui dokter yang menangani pasien guna meminta penjelasan terkait kondisi tersebut. Namun, mereka mengaku hanya dipertemukan dengan tim legal rumah sakit serta sejumlah dokter yang tidak terlibat langsung dalam tindakan operasi maupun perawatan pasien.
Nopri menyebut, dalam pertemuan tersebut pihak rumah sakit menyarankan agar pasien terlebih dahulu mendapatkan penanganan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis urologi terkait keberadaan DJ Stent yang masih terpasang.
Selain mempertanyakan masih terpasangnya alat medis tersebut, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang diminta untuk ditandatangani keluarga pasien pada 4 Juni 2026.
“Keluarga pasien diberikan surat pernyataan yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pengaduan dianggap telah selesai. Namun surat tersebut tidak ditandatangani karena keluarga merasa masih membutuhkan penjelasan yang utuh terkait permasalahan yang terjadi,” kata Nopri.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan proses administrasi yang menyertai rencana tindakan operasi lanjutan. Menurut mereka, keluarga pasien diminta menandatangani dokumen lain yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan persetujuan tindakan medis. Karena itu, keluarga pasien memilih menandatangani surat pembatalan atau penundaan operasi.
Lebih lanjut, Sudarman, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidakjelasan koordinasi dalam penanganan pasca operasi antara dokter yang terlibat dalam tindakan medis terhadap pasien.
“Kami melihat perlu adanya penjelasan yang transparan terkait mekanisme kontrol pasca operasi, termasuk siapa yang bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap alat DJ Stent yang dipasang pada pasien,” ujarnya.
Senada dengan itu, Asep Ipantri, S.H. menambahkan bahwa hingga saat ini kliennya mengaku belum memperoleh salinan rekam medis sejak dipulangkan pasca operasi.
“Padahal rekam medis merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pasien untuk mengetahui riwayat dan proses pelayanan kesehatan yang diterimanya. Karena itu, kami meminta pihak rumah sakit memberikan penjelasan secara terbuka serta menyerahkan salinan dokumen yang menjadi hak pasien sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Asep.
Melalui somasi tersebut, tim kuasa hukum meminta pihak rumah sakit memberikan klarifikasi resmi terkait masih terpasangnya DJ Stent, menjelaskan tanggung jawab masing-masing tenaga medis yang terlibat, serta memberikan akses terhadap salinan rekam medis pasien.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian somasi tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit untuk menyampaikan penjelasan secara resmi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rumah sakit belum memberikan tanggapan terkait somasi dan permohonan klarifikasi yang disampaikan tim kuasa hukum pasien. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Toni)









