TEBO, 6 Juni 2026 –Lingkaaranistans.Id. – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Falah desa Lubuk Madrasah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, kini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.
Organisasi masyarakat
Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo secara resmi mendukung langkah yang di ambil oleh Polres Tebo dengan mengambil tindakan tegas dan transparan dalam penanganan perkara ini.
Pihak Rampas 08 menilai bahwa proses yg di ambil Polres Tebo cukup luar biasa patut di ajungkan jempol dan mereka meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu dalam memproses terduga pelaku agar keadilan bagi para korban dapat segera ditegakkan.
”Kami mendesak Polres Tebo untuk bersikap tegas dan profesional.
Dengan adanya kasus seperti ini melibatkan perlindungan anak dan martabat dunia pendidikan agama, sehingga penanganannya tidak boleh diulur-ulur,” ujar M.Husni sebagai ketua Rampas 08 dalam keterangannya.
Dugaan pencabulan tersebut disebut-sebut telah mengakibatkan salah satu korban mengalami kehamilan hingga melahirkan. Diketahui, saat ini anak yang lahir dari kejadian tersebut telah berusia satu tahun.
Fakta ini memperkuat tuntutan publik agar pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk tes DNA jika diperlukan, guna memberikan bukti hukum yang kuat untuk menjerat pelaku.
Kejadian ini telah menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di kalangan masyarakat Kabupaten Tebo, khususnya para orang tua yang menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan tersebut.
Rumah Juang Rampas 08 Berdaulat Kabupaten Tebo mengafreasiasi dan berterima kasih dg langkah tegas yg di ambil oleh Polres Tebo dan diharapkan segera memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya untuk menanggapi tuntutan dari masyarakat luas. (Tim)










