MLi.id, Lahat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana pencurian yang terdiri dari satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan satu kasus pencurian biasa, Jumat (5/6/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le’Bo, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., serta Kasi Humas AKP Mastoni, S.E.
Dalam kesempatan tersebut, jajaran Satreskrim memaparkan kronologi pengungkapan perkara, identitas tersangka, serta barang bukti yang berhasil diamankan. Ketiga kasus tersebut diungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima dan ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Wakapolres Lahat menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Lahat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Adapun kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-11/2026/SPKT/Polsek Jarai/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 11 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, korban atas nama Dzakia dan Naila menjadi sasaran aksi kejahatan yang dilakukan dua pelaku. Satu pelaku berinisial VDS, warga Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, berhasil diamankan petugas. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban sebelum merampas dan membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban.
Kasus kedua merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-193/IV/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 24 April 2026.
Tersangka berinisial HS bin M (32), warga Talang Jawa Selatan, ditangkap setelah diduga mencuri kotak amal Masjid Muqimus Sunnah. Modus yang digunakan tersangka yakni berpura-pura melaksanakan salat sebelum memanfaatkan situasi untuk membawa kabur kotak amal milik masjid.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-248/V/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 25 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial YA bin RA (42), warga Blok C Bandar Agung, Kabupaten Lahat, diduga mencuri satu unit telepon genggam Oppo A5x warna biru malam milik seorang pemilik warung.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat melihat telepon genggam korban tergeletak di dalam warung, tersangka langsung mengambil barang tersebut dan melarikan diri.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Dd)









