Dugaan Pungutan Liar di SMAN 5 Tanjung Jabung Timur, Sumbangan Komite Dijadikan Syarat Dapat Kartu Ujian.

TANJUNG JABUNG TIMUR, LI 24 Juli 2026 – Muncul dugaan kuat adanya praktik pungutan liar di SMAN 5 Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pungutan tersebut diselubungi dengan alasan sumbangan Komite Sekolah, bahkan diduga diancamkan akan menghalangi siswa mendapatkan kartu ujian jika belum melunasinya.

Berdasarkan konfirmasi awak media di lokasi, Jumat (24/7), Kepala Sekolah SMAN 5 Tanjung Jabung Timur secara terbuka menerapkan kewajiban sumbangan sebesar Rp300.000 per tahun untuk setiap siswa. Pembayaran diizinkan secara bertahap, baik per bulan, per semester, maupun sekaligus setahun penuh.

“Sumbangan komite ditetapkan sebesar Rp300.000 per siswa dalam satu tahun. Pembayarannya bisa dicicil,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan tersebut diperkuat pengakuan dari kalangan siswa. Seorang siswa mengungkapkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk seluruh tingkatan, mulai dari kelas 10 hingga kelas 12. Lebih memprihatinkan, siswa menyebut adanya ancaman jika kewajiban ini tidak dipenuhi.

“Kami disuruh bayar uang komite Rp300 ribu setahun untuk semua siswa kelas 10 sampai 12. Katanya kalau belum lunas, kami tidak akan diberi kartu ujian,” ungkap siswa yang enggan disebutkan identitasnya.

Diketahui jumlah keseluruhan siswa di SMAN 5 Tanjung Jabung Timur mencapai 618 orang. Jika dikalikan dengan ketentuan nominal yang diminta, total dana yang dikumpulkan bisa mencapai Rp185.400.000 per tahun.

Menanggapi keberatan yang muncul, Kepala Sekolah justru menyatakan bahwa ketentuan sumbangan tersebut telah diketahui dan dibenarkan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dr. Ilham.

Perlu diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku, sumbangan Komite Sekolah bersifat sukarela, tidak boleh ditetapkan nominal tertentu, tidak boleh diwajibkan, dan sama sekali tidak boleh dijadikan syarat siswa mendapatkan hak pendidikan termasuk kartu ujian maupun mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan tanggapan resmi langsung dari Dr. Ilham maupun pimpinan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait pembenaran kebijakan tersebut. Awak media masih menunggu keterangan pihak terkait untuk verifikasi lebih lanjut.(Dona Firhan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *