PALEMBANG, MLi.id — Tim kuasa hukum Sakaria dan Ramdani resmi melaporkan dugaan penarikan, penguasaan, hingga pelelangan kendaraan secara melawan hukum ke Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dibuat pada Selasa (4/2/2026) sekitar pukul 23.50 WIB dengan Nomor: LP/B/178/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kuasa hukum pelapor, Idazril Tanjung, SE, SH, MH, MM dan Pidaraini, SH, menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada empat pihak, yakni PT Astra Sedaya Finance (ACC).
Wilayah sumatera Bagian Selatan selaku perusahaan pembiayaan, pihak bengkel tempat kendaraan dititipkan, pihak travel yang sebelumnya menjanjikan perbaikan kendaraan, serta oknum debt collector berinisial Taruna dkk yang diduga melakukan penarikan kendaraan.

Perkara ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Palembang–Betung Km 47, Desa Bintang Campang, Kabupaten Banyuasin. Pasca kejadian, kendaraan klien diarahkan ke sebuah bengkel tertentu setelah dilakukan mediasi di Polres Banyuasin, dengan janji kendaraan akan diperbaiki.
Namun, dalam perjalanannya, kendaraan tersebut justru ditarik oleh pihak debt collector dan belakangan diketahui telah dilelang. Padahal, menurut kuasa hukum, kendaraan masih dalam proses penyelesaian hukum, tidak pernah ada persetujuan eksekusi dari pemilik kendaraan, serta tidak terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Ramdani, yang merupakan anak dari Sakaria, juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Selatan pada 22 Agustus 2024 dengan Nomor: LP/B/919/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL. Dengan adanya laporan tersebut, kuasa hukum menilai pelelangan kendaraan patut diduga dilakukan saat objek masih berstatus sengketa hukum.
“Klien kami mengalami kerugian secara materiil dan hukum akibat penarikan serta pelelangan kendaraan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Idazril Tanjung kepada wartawan, Rabu (5/2/2026).

Berdasarkan analisis sementara, peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 476 tentang dugaan pencurian, Pasal 486 tentang dugaan penggelapan, Pasal 492 tentang dugaan penipuan atau perbuatan curang, serta Pasal 20 terkait penyertaan tindak pidana.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai tidak tertutup kemungkinan adanya pelanggaran terhadap prosedur penarikan objek jaminan fidusia serta perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi kliennya.

Tim kuasa hukum mendesak Polda Sumatera Selatan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Mereka juga meminta agar seluruh pihak terlapor diperiksa serta dilakukan gelar perkara guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Langkah hukum ini kami tempuh demi kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta untuk mencegah praktik penarikan dan pelelangan kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing maupun pihak-pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(Toni)










