SUMSEL, MLi.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026 yang digencarkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Selasa (17/2/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di Pusat Rehabilitasi Narkoba Yayasan Cahaya Putra Anugerah, Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, pada Sabtu, 14 Februari 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku utama berinisial S (43) bersama sejumlah rekannya diduga melakukan aksi kekerasan terhadap petugas jaga sebelum melarikan diri.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berupaya kabur ke luar daerah. Berkat kerja cepat personel di lapangan, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga ke Palembang.
“Polda Sumsel berkomitmen penuh memberikan rasa aman kepada masyarakat. Berkat respons cepat Unit Pidum Satreskrim Polres Muratara, tersangka S (43) berhasil diamankan di Palembang pada Minggu siang saat hendak melarikan diri menuju Bali menggunakan bus,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Kejadian bermula saat korban berinisial IK (27) bersama saksi AP (42) tengah bertugas di lokasi. Tersangka S (43) bersama tiga rekannya yang merupakan pasien rehabilitasi mendatangi korban usai melaksanakan ibadah, lalu melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
Dalam aksinya, tersangka menggunakan senjata tajam berupa obeng untuk mengancam korban dan saksi agar menyerahkan kunci ruangan serta kendaraan operasional. Para pelaku membawa kabur satu unit telepon genggam merek Infinix Smart 8, uang tunai sebesar Rp850.000, serta satu unit sepeda motor operasional yayasan jenis Honda Beat.
Mendapat laporan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Erwin Antoni langsung melakukan pengejaran intensif. Tersangka berhasil ditangkap pada Minggu, 15 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu titik perlintasan bus di Palembang.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit telepon genggam telah diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat serta menelusuri keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap bentuk tindak kriminalitas melalui saluran resmi kepolisian. (Toni)













