Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik PPA Polres OKI Dipertanyakan, Kasus Dugaan Pemerkosaan Gadis Penyandang Disabilitas di OKI Diduga Mandek !!

Kayuagung, Lingkaranistana.id

Tim Kuasa Hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya menyampaikan pernyataan hukum terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI).

Bacaan Lainnya

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh ADV. Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH, ADV. Sri Evi Wulandari, SH, MH, dan ADV. Sumarkos, SH, bersama tim paralegal Pidaraini, SII, Joni Effendi, R, dan M. Tawakkal Alfasyah. Tim ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Februari 2026 untuk dan atas nama klien mereka, Abdul Kadir, yang merupakan kakak kandung korban.

 

Abdul Kadir, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Surat 

 

Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/1167/XII/2025/SUMSEL/RES OKI tertanggal 16 Desember 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 285 KUHP.

 

Dalam pernyataan resminya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah perlindungan hak korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka menekankan pentingnya proses penyidikan berjalan sesuai asas due process of law atau proses hukum yang semestinya.

 

“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Namun, mengingat adanya trauma mendalam yang dialami korban, kami memohon agar pihak kepolisian memberikan perlindungan maksimal serta penanganan yang objektif dan transparan,” tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya.

 

Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penanganan perkara ini mengacu secara tegas pada UU TPKS, yang mengatur bahwa tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Hal tersebut dinilai penting sebagai bentuk edukasi publik serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Mereka menambahkan, publikasi pernyataan hukum ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam mengawal perkara yang memiliki kepentingan publik (public interest), sekaligus sebagai langkah preventif untuk menghindari adanya intervensi yang dapat menghambat proses hukum.

 

Pernyataan hukum tersebut, menurut tim kuasa hukum, dibuat berdasarkan dokumen resmi dan bukti-bukti awal yang telah diserahkan kepada penyidik.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak penyidik PPA Polres OKI terkait mengapa mandek nya kasus tersebut.

 

Editor : Toni

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *