BANYUASIN, MLi.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai akhirnya menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan penganiayaan yang menjerat terdakwa Udi Yanto, pada sidang yang digelar Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Udi Yanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan yang diajukan.
Dengan putusan itu, majelis hakim memutuskan membebaskan Udi Yanto dari seluruh dakwaan.
Sebelumnya, Udi Yanto dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial Y. Namun setelah melalui rangkaian proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti, majelis hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan tidak terbukti.

Dalam proses persidangan, Udi Yanto didampingi tim keluarga sekaligus penasihat hukum yang terdiri dari Pidaraini, S.H., Sri Evi Wulandari, S.H., M.Si., Sujaka Rizkiono, S.H., M.H., serta rekan lainnya.
Usai sidang, Pidaraini menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas putusan majelis hakim yang dinilai telah mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.
“Kami bersyukur atas putusan ini. Majelis hakim telah melihat fakta-fakta persidangan secara jernih sehingga menyatakan bahwa Udi Yanto tidak bersalah dan harus dibebaskan,” ujar Pidaraini.
Pihak keluarga juga menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut dan berharap perkara ini menjadi akhir dari proses hukum yang dijalani oleh Udi Yanto.
Dengan putusan tersebut, Udi Yanto resmi bebas dari seluruh tuntutan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjeratnya.(Toni)










