LABUHANBATU ,Lingkaranistana.id
Usai memeriksa Tambahan bukti surat, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat melanjutkan persidangan perkara perdata No. 163/Pdt.G/2025/PN.Rap ke lokasi objek sengketa.
Agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan ini dilakukan untuk mencocokkan dalil-dalil gugatan dengan kondisi riil di atas lahan seluas ±160,63 Ha yang menjadi sengketa antara PTPN IV Marbau Selatan dengan Kelompok Tani (Poktan) Leuweung Hideung.
Sidang lapangan yang berlangsung di Desa Babussalam, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Rantauprapat selaku Ketua Majelis Hakim. Pantauan di lokasi, hadir pula tim kuasa hukum PTPN IV selaku Penggugat, serta pengurus Poktan Leuweung Hideung yang didampingi kuasa hukumnya, Beriman Panjaitan S.H., M.H., dan OC Panjaitan, S.H. sebagai pihak Tergugat.
Suasana sidang lapangan berlangsung dinamis saat majelis hakim melakukan verifikasi titik koordinat dan batas-batas lahan. Pihak PTPN IV melalui kuasa hukumnya berupaya menunjukkan klaim area yang masuk dalam rencana perpanjangan HGU mereka.
Namun, di sisi lain, pihak Poktan Leuweung Hideung dengan tegas menunjukkan bukti fisik keberadaan pemukiman dan perkebunan yang telah dikelola warga secara turun-temurun sejak tahun 1954.
“Pemeriksaan setempat ini sangat krusial. Kami ingin majelis hakim melihat langsung bahwa di atas lahan ini bukan sekadar hamparan tanah kosong, melainkan ada denyut nadi kehidupan masyarakat transmigrasi yang sudah menetap selama 70 tahun. Ada masjid, sekolah, dan hunian permanen yang membuktikan ini adalah ruang hidup rakyat, bukan lahan telantar,” ujar Beriman Panjaitan di sela-sela pemeriksaan.
Ketua Poktan Leuweung Hideung, Nur Assidik, menyatakan bahwa kehadiran hakim di lapangan memberikan harapan baru bagi warga. “Kami menyambut baik kehadiran Majelis Hakim. Biarlah hukum melihat dengan mata kepala sendiri, siapa yang sebenarnya menguasai dan merawat tanah ini,” tuturnya.
Setelah agenda Pemeriksaan Setempat ini rampung, proses persidangan akan memasuki tahap akhir yang sangat menentukan. Majelis Hakim menjadwalkan agenda selanjutnya adalah Penyampaian Kesimpulan dari masing-masing pihak. Dalam tahap ini, baik Penggugat (PTPN IV) maupun Tergugat (Poktan) akan merangkum seluruh fakta persidangan, mulai dari bukti surat, keterangan saksi, hingga temuan di lapangan untuk meyakinkan hakim.
“Setelah Kesimpulan diserahkan, kami tinggal menunggu Putusan Akhir dari Majelis Hakim. Kami optimis, fakta lapangan dan sejarah penguasaan fisik sejak 1954 akan menjadi pertimbangan utama hakim untuk memberikan keadilan bagi petani kecil,” tegas Beriman Panjaitan menutup wawancara.
Keputusan final dalam perkara ini sangat dinanti oleh ratusan warga Poktan Leuweung Hideung, mengingat hasil putusan tersebut akan menentukan status legalitas tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun dari klaim korporasi. (AS).









