Hadiri Gelar Perkara di Polda Sumsel, Kuasa Hukum Desak Kasus Pemerkosaan Disabilitas di OKI Naik Penyidikan

PALEMBANG, Lingkaranistana.id – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Sumatera Selatan terus menjadi sorotan. Tim kuasa hukum korban berinisial AS (42) mendatangi Mapolda Sumsel untuk menghadiri gelar perkara terkait perkembangan laporan yang telah mereka ajukan pada Senin (16/03/2026).

 

Bacaan Lainnya

Tim kuasa hukum yang hadir terdiri dari Adv. Idasril Firdaus Tanjung, S.E., S.H., M.M., M.H., Adv. Sumarkos, S.H., dan Pidaraini, S.H. Dalam forum tersebut, mereka memberikan pandangan hukum sekaligus mendorong percepatan penanganan perkara oleh penyidik.

 

Dalam gelar perkara itu, kuasa hukum mendesak agar kasus segera dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mereka menilai unsur dugaan tindak pidana telah terpenuhi, mulai dari adanya korban, terlapor, hingga pengakuan terkait peristiwa yang dilaporkan.

 

Selain itu, kuasa hukum juga mengusulkan penerapan pasal pemerkosaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta diperkuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama dalam memberikan perlindungan terhadap korban disabilitas sebagai kelompok rentan.

 

“Korban merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli, sehingga memiliki kerentanan khusus yang wajib mendapatkan perlindungan hukum maksimal,” ujar tim kuasa hukum.

Mereka juga menilai proses hukum tidak seharusnya berlarut-larut karena berpotensi berdampak pada kondisi psikologis korban. Terlebih, korban dan terlapor diketahui tinggal berdekatan di wilayah Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini merupakan pidana murni dan tidak akan diselesaikan melalui jalur damai. Mereka memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.

 

Sementara itu, pihak kepolisian melalui gelar perkara yang melibatkan unsur internal menyatakan akan menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kasus ini merupakan limpahan dari Polres Ogan Komering Ilir (OKI) ke Polda Sumatera Selatan, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI, dan saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.

 

Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, objektif, dan transparan, demi mewujudkan keadilan bagi korban serta memberikan kepastian hukum agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *