PALEMBANG, Lingkaranistana.id – Kasus mobil diduga dirampas di Gudang Arang Palembang dilaporkan ke polisi. Kuasa hukum menyebut tindakan tersebut bukan penagihan utang, melainkan dugaan pelanggaran hukum.
Kasus dugaan perampasan, pencurian, penggelapan, serta penyertaan yang diduga dialami Syaif Islami kini resmi memasuki proses hukum setelah dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada Senin (16/03/2026).
Laporan tersebut didampingi langsung oleh pelapor bersama tim kuasa hukum dari Rumah Hukum Keadilan Baja Sriwijaya yang dipimpin oleh Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., didampingi Adv. Sumarkos, SH., serta Paralegal Pidaraini, SH.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/885/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/885/III/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 16 Maret 2026 pukul 16.25 WIB.
Mobil Diduga Diambil Sepihak Setelah Transaksi Arang
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Sabtu (28/02/2026) ketika arang sebanyak 3,2 ton dikirimkan ke gudang milik terlapor di Jalan Semendo, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Arang tersebut diantar menggunakan mobil Isuzu Traga BG 8161 ON yang terdaftar atas nama Rizki Savitri, istri pelapor. Namun, setelah proses penimbangan selesai, pihak terlapor hanya melakukan pembayaran sebesar Rp5.000.000 dengan janji sisa pembayaran akan dilunasi pada sore hari.
Alih-alih melunasi pembayaran, menurut pelapor, pihak terlapor justru diduga menahan kendaraan tersebut dengan alasan adanya persoalan utang dengan pelapor.
Tidak lama kemudian, seseorang bernama Egi Saputra yang diduga merupakan anak dari terlapor, mengambil kunci kendaraan secara sepihak dan membawa mobil tersebut dari lokasi gudang tanpa persetujuan pemilik kendaraan maupun sopir yang menguasainya.
Bahkan, sopir yang mengantar arang diminta pulang menggunakan travel, sementara kendaraan tersebut tetap berada dalam penguasaan pihak terlapor.
Menurut Kuasa Hukum Tidak Ada Hak Menahan Kendaraan Orang Lain.
Kuasa hukum pelapor, Idasril Firdaus Tanjung, menegaskan bahwa tindakan menahan kendaraan milik orang lain sebagai jaminan utang tanpa putusan pengadilan merupakan perbuatan melawan hukum.
“Dalam sistem hukum Indonesia tidak dikenal praktik main hakim sendiri dengan cara menahan atau merampas barang milik orang lain sebagai jaminan utang. Jika ada sengketa utang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara mengambil kendaraan secara sepihak,” tegas Idasril.
Menurutnya, kendaraan tersebut secara sah tercatat atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan persoalan utang yang diklaim oleh terlapor.
Berpotensi Dijerat Beberapa Pasal Pidana
Atas kejadian tersebut, pelapor menduga perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain:
Pasal 486 KUHP 2023 tentang penggelapan
Pasal 482 KUHP 2023 tentang pencurian
Pasal 476 KUHP 2023 terkait penguasaan barang milik orang lain secara melawan hukum
Pasal 20 KUHP 2023 tentang penyertaan.
Kerugian Mencapai Rp119,5 Juta
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian mencapai Rp119.500.000, yang terdiri dari nilai arang yang tidak dibayarkan secara penuh serta kerugian akibat penguasaan kendaraan miliknya.
Kuasa Hukum Tegaskan Akan Tempuh Langkah Hukum Maksimal
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
“Kami meminta kepada pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut agar segera mengembalikannya. Apabila tidak ada itikad baik, maka kami tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga akan mengambil langkah hukum lain, termasuk gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum,” ujar Idasril.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya percaya Polrestabes Palembang akan menangani perkara ini secara profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut,” tutupnya. (Toni)











