Sat Reskrim Polres Sergai Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Sei Bamban.

Polres Sergai (Sumut) – Lingkaran istana id Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil amankan dua pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)Sumut , penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/40/II/SPKT/Polres Sergai /Polda Sumut.

 

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 31 Januari 2026,sekira pukul 02.30 wib dusun XV kampung jati,desa Sei Bamban kecamatan Sri Bamban kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ,korban diketahui bernama Siti Aisyah Sipayung (55) seorang petani yang berdomisili di lokasi kejadian.

 

Dua orang tersangka diamankan dilokasi masing masing berinisial AT als A (26) dan RR als R (29) kedua tersangka warga dusun XV kampung jadi ,Sei Bamban.

Jumat 30 Januari 2026 ,sekira pukul 20.00 wib awal kejadian ,pada saat itu korban dan cucunya pergi menghadiri peringatan Isra Miraj di Masjid Nurul Hidayah desa setempat,pada sekira pukul 23.00 wib korban pulang ke rumah untuk istirahat.

 

Namun pada dini hari sekira pukul 02.30 wib,korban terbangun saat cucu nya meminta ditemani ke kamar mandi,saat korban mendapati pintu dapur dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang barang berharga miliknya telan hilang diantaranya : sebuah

Hp realmi C61, baterai dan mesin semprot,cetakan dan Bakaran bolu,sertamesin parutan kelapa.

 

Pada ke esokan korban menemukan beberapa barang barang dalam kondisi tercecer di belakang rumah,seperti stik mesin ,semprotan, Spenser ,korban mengalami kerugian sebesar Rp.45.00.000.

 

Menerima laporan ,Senin 4 mei 2026, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP .Binrod Situngkir ,SH,MH.memerintah kan Tim Opsnal yang di pimpin Kanit I Pidum Ipda.Hendri Ika Panduwinata ,SH.MH. untuk melakukan penyelidikan .

 

Pukul 15.00 wib,Tim berhasil menangkap tersangka AT als A di dusun IV desa Pon kecamatan Sri Bamban ,dari hasil interogasi di ketahui bersama rekanya RR als R.

 

Tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R R als R pada pukul 23.30 wib di kediamannya dusun XV kampung jati desa Sei Bamban ( Sergai) Sumut .

 

Kedua tersangka di bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka telah di amankan polisi,sejumlah barang bukti berupa satu buah HP realmi C61 warna kuning ,satu kotak baterai sepeda motor serta satu kaki parutan kelapa .

 

Kasi Humas polres Sergai,AKP.brigin jaya,SH,MH pada selasa5/5/2026 di Mapolres Sergai menyampaikan bahwa kedua tersangka di jerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf,f,g undang undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

 

Polres Sergai menghimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib.(Sopiyan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *