Berkas Lengkap, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Limpahkan Tiga Tersangka Pencurian ke Kejaksaan.

PADANG LAWAS –LI Unit Pidum Sat Reskrim Polres Padang Lawas telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) terkait kasus tindak pidana pencurian secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (13/05/2026).

Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kronologi dan Dasar Hukum

Kapolres Padang Lawas melalui Kasat Reskrim, AKP Irwansah Sitorus, mengonfirmasi bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2026/SPKT/RES PALAS/SUMUT yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Marhum Berutu pada 16 Maret 2026 lalu.

Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat 1 huruf g KUHP.

“Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Nomor B-1309/L.2.36/Eoh.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026, berkas perkara dinyatakan telah lengkap (P21). Maka hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Irwansah Sitorus.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan adalah, AG, ASS dan IS

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Ketiga tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut menuju persidangan.

“Proses pelimpahan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Ini merupakan komitmen kami dalam mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam penanganan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Padang Lawas,” tambah AKP Irwansah.

Dengan diserahkannya para tersangka, wewenang penahanan kini berada di bawah pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *