Batu Bara (Sumut), MLi.id- Aktivitas perjudian jenis sabung ayam yang diduga berlangsung terang-terangan di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi sorotan publik dan awak media. Praktik ilegal tersebut disebut telah lama beroperasi dan diduga turut menyediakan perjudian jenis dadu kopiok, sehingga memicu keresahan masyarakat sekitar.
Sorotan itu mencuat pada Kamis (14/5/2026), ketika sejumlah wartawan dari berbagai media mendatangi lokasi yang diinformasikan warga sebagai arena perjudian sabung ayam. Kedatangan awak media bermula dari pertemuan spontan di kawasan SPBU Sei Balai, sebelum akhirnya bersama-sama melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas perjudian tersebut.
Setibanya di lokasi, suasana disebut sempat memanas. Seorang pria bernama Eka yang diduga sebagai pengelola arena perjudian itu disebut melontarkan protes dengan nada tinggi kepada salah seorang wartawan.
“Ngapain bapak membawa-bawa rombongan wartawan,” ujar Eka sebagaimana disampaikan sejumlah awak media di lokasi.
Salah satu wartawan membantah tudingan bahwa dirinya sengaja mengajak rombongan media untuk kepentingan tertentu. Ia menegaskan kedatangan mereka murni menjalankan fungsi kontrol sosial dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya praktik perjudian di wilayah tersebut.
“Awalnya kami hanya bertemu di SPBU Sei Balai, lalu berbincang mengenai adanya lokasi sabung ayam di Desa Perjuangan. Setelah itu kami bersama-sama menuju lokasi untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat,” jelasnya.
Meski sempat mencoba memberikan penjelasan kepada pihak di lokasi, rombongan wartawan akhirnya memilih meninggalkan area guna menghindari potensi keributan dan hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil investigasi lapangan, awak media menduga lokasi tersebut tidak hanya menjadi arena sabung ayam, tetapi juga menyediakan permainan judi dadu kopiok. Aktivitas perjudian disebut berlangsung secara terbuka dan diduga bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kondisi itu memicu kecaman dari masyarakat. Warga menilai praktik perjudian yang terus berlangsung dapat merusak ketertiban sosial, memicu keresahan, hingga menghancurkan ekonomi keluarga karena masyarakat tergoda mencari keuntungan instan melalui perjudian.
“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan ekonomi masyarakat. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit seperti sekarang,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Secara hukum, praktik sabung ayam yang disertai unsur taruhan masuk dalam kategori tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Sejumlah warga dan awak media kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Batu Bara, agar segera turun tangan melakukan penertiban terhadap seluruh bentuk perjudian di wilayah Kabupaten Batu Bara, terutama di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Masyarakat berharap aparat menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas praktik perjudian, baik togel, sabung ayam, maupun jenis perjudian lainnya yang dinilai semakin marak dan meresahkan.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat khawatir perjudian akan semakin berkembang dan merusak generasi muda serta keamanan lingkungan,” ungkap warga lainnya.
Warga pun meminta lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut segera ditindak tegas demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Batu Bara. (Tim)












