Ratusan Massa Geruduk Kantor Wali Kota Palembang, Desak Penutupan PT Kuala Permai dan Audit Pengelolaan Parkir Rajawali Village

LINGKARAN ISTANA, PALEMBANG – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Mata Publik bersama sejumlah karyawan, pekerja, dan tenant Komplek Rajawali Palembang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang, Senin (8/6/2026). 

 

 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan berbagai tuntutan terkait pengelolaan parkir di kawasan Rajawali Village oleh PT Kuala Permai yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan.

 

Para peserta aksi mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Kuala Permai yang sebelumnya dinyatakan belum memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan. Mereka meminta agar operasional pengelolaan parkir tersebut segera ditutup serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan tata kelola perusahaan.

 

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di lokasi aksi, Koalisi Mata Publik bersama tenant, pekerja, dan masyarakat pengguna jasa parkir menyatakan bahwa pengelolaan parkir seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung pertumbuhan usaha, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

Namun, menurut mereka, berbagai keluhan masyarakat, tenant, pekerja, serta informasi yang berkembang menunjukkan bahwa pengelolaan parkir Rajawali Village oleh PT Kuala Permai telah menimbulkan keresahan, berdampak terhadap aktivitas usaha, serta memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas, pengawasan, dan pemenuhan kewajiban terhadap Pemerintah Kota Palembang.

 

Atas dasar itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

 

Mendesak Pemerintah Kota Palembang melalui Bapenda Kota Palembang, Dinas Perhubungan Kota Palembang, dan Satpol PP Kota Palembang sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing untuk segera melakukan audit, evaluasi menyeluruh, pemeriksaan legalitas, pengawasan operasional, evaluasi tarif parkir, penertiban, penegakan aturan, serta tindakan tegas terhadap pengelolaan parkir Rajawali Village oleh PT Kuala Permai apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

 

Mendesak Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu guna memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap pemerintah daerah, termasuk kewajiban lama yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Berdasarkan informasi yang berkembang, sejak kembali beroperasi perusahaan tersebut baru melakukan pembayaran sekitar Rp78 juta.

 

Mendesak Pemerintah Kota Palembang melaporkan PT Kuala Permai atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok parkir apabila ditemukan pelanggaran administrasi, legalitas, maupun kewajiban yang tidak dipenuhi oleh pengelola pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palembang.

 

Mendesak Pemerintah Kota Palembang menjalankan rekomendasi DPRD Kota Palembang untuk mengambil alih pengelolaan parkir Rajawali Village atau menyerahkannya kepada pengelola yang lebih profesional dan transparan guna meningkatkan PAD serta berpihak kepada masyarakat.

 

Menolak segala bentuk pengelolaan parkir yang merugikan masyarakat, pekerja, tenant, serta berdampak terhadap pertumbuhan usaha dan perekonomian daerah.

 

Massa menegaskan bahwa perjuangan tersebut bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat luas, kepastian hukum, perlindungan pelaku usaha, serta peningkatan PAD Kota Palembang.

 

Pernyataan sikap tersebut turut mendapat dukungan dan ditandatangani oleh sejumlah tenant Rajawali Village yang mengaku merasakan langsung dampak terhadap aktivitas usaha, pekerja, serta kondisi ekonomi kawasan.

 

Selain itu, Forum Karyawan Rajawali Sumsel (FKR Sumsel) juga menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

Menolak penarikan retribusi parkir oleh PT Kuala Permai di Komplek Rajawali Palembang.

 

Menduga pengelolaan dan penarikan tarif parkir tidak sesuai prosedur serta meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh.

 

Menilai tarif parkir yang diberlakukan memberatkan pekerja dan berpotensi berdampak terhadap aktivitas usaha di kawasan Rajawali.

 

Meminta Wali Kota Palembang dan instansi terkait meninjau kembali izin pengelolaan parkir yang saat ini berlaku.

Mendesak Inspektorat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan audit serta pengawasan terhadap pengelolaan parkir di kawasan tersebut.

 

Meminta adanya transparansi terkait dasar hukum, mekanisme pengelolaan, dan penetapan tarif parkir yang diterapkan.

 

Mendesak pemberian sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan parkir.

 

Menolak segala bentuk intimidasi maupun praktik yang dinilai merugikan pekerja dan masyarakat pengguna jasa parkir.

 

Menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak mendapatkan respons dari pihak terkait.

 

Usai aksi penyampaian aspirasi, Maulidin, selaku PKPM Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, memberikan penjelasan terkait status perizinan PT Kuala Permai.

 

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan, PT Kuala Permai memang belum memiliki izin sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Terkait aksi hari ini yang meminta penutupan PT Kuala Permai, kami sampaikan kembali bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya, PT Kuala Permai memang belum memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang ada, setiap perusahaan wajib memiliki perizinan usaha. Untuk tertib administrasi dan keabsahan operasional, PT Kuala Permai harus memiliki izin terlebih dahulu. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena seluruh sistem perizinan terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI,” tegas Maulidin.

 

Hal serupa juga disampaikan oleh Alex Sani, salah seorang karyawan yang turut hadir dalam aksi tersebut. Ia mengaku kecewa karena persoalan yang mereka sampaikan sejak tahun lalu belum mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

 

“Aksi ini merupakan bentuk protes karyawan yang merasa dirugikan oleh PT Kuala Permai. Kami menilai perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah dan bukan perusahaan yang bergerak di bidang perparkiran. Kami kecewa karena persoalan ini sudah kami sampaikan sejak tahun lalu melalui surat maupun koordinasi langsung, namun hingga hari ini belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Kota Palembang,” ujarnya.

 

Alex juga meminta agar PT Kuala Permai ditutup serta dilakukan audit oleh pihak terkait terhadap seluruh aspek pengelolaan parkir yang saat ini berjalan.

 

“Kami meminta PT Kuala Permai ditutup karena perizinannya tidak jelas. Kami juga memohon kepada Wali Kota Palembang agar dilakukan audit oleh pihak terkait. Jika pungutan yang dilakukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi merugikan tenant maupun masyarakat pengguna jasa parkir,” katanya.

 

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila tuntutan mereka tidak direspons, Alex menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan aksi.

 

“Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada tindakan tegas, kami bersama rekan-rekan karyawan akan kembali melakukan aksi, baik di Kantor Wali Kota maupun di Bapenda Kota Palembang. Bahkan jika pemerintah tidak sanggup melakukan penyegelan, maka kami selaku karyawan di Komplek Rajawali Village yang akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

 

Sikap serupa juga disampaikan oleh Martin Chaniago yang meminta pemerintah segera mengambil tindakan nyata.

 

“Kami memohon ketegasan pemerintah. Harus ada tindakan yang benar-benar tegas terhadap persoalan ini,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Kuala Permai terkait tuntutan yang disampaikan massa ma⊆upun berbagai tudingan yang berkembang dalam aksi tersebut.

 

(Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *