LINGKARAN ISTANA, PALEMBANG – Kuasa hukum korban, Defi Iskandar, SH., MH., melaporkan mantan Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol Fauzi Saleh, serta seluruh anggota piket Reskrim Polsek IB II yang bertugas pada 4 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam penanganan terduga pelaku pencurian yang disebut berhasil melarikan diri setelah diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Defi Iskandar dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukumnya di Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (9/6/2026).
Menurut Defi, kliennya, Sdr Mufid, merupakan korban tindak pidana pencurian. Pada 4 Desember 2025, kliennya berhasil mengamankan para terduga pelaku dan membawa mereka ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk diserahkan kepada anggota piket Reskrim sebelum membuat laporan polisi.
“Kami telah melaporkan terduga Kompol Fauzi Saleh yang pada tanggal 4 Desember 2025 menjabat sebagai Kapolsek Ilir Barat II Kota Palembang. Kami juga melaporkan seluruh anggota piket Reskrim Polsek Ilir Barat II yang bertugas pada tanggal tersebut,” ujar Defi.
Saat hendak membuat laporan polisi, kata Defi, kliennya diminta oleh anggota piket Reskrim untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).
“Memang SOP-nya seperti itu. Sebelum membuat laporan polisi dilakukan pengecekan TKP terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” jelasnya.
Namun, ketika kliennya kembali ke Polsek IB II setelah pengecekan TKP dilakukan, terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan disebut sudah tidak berada lagi di kantor polisi.
“Yang sangat menyakitkan, saat klien kami datang kembali ke Polsek Ilir Barat II, pelaku yang sebelumnya diamankan sudah tidak ada lagi atau telah melarikan diri. Ketika ditanyakan kepada anggota piket Reskrim, diduga dijawab bahwa mereka tidak mengetahui karena yang bersangkutan tadi ke WC,” ungkap Defi.
Atas kejadian tersebut, Defi mempertanyakan tanggung jawab anggota piket Reskrim yang saat itu bertugas.
“Pelaku sudah susah payah diamankan oleh klien kami dan diserahkan ke Polsek Ilir Barat II. Namun, di sana diduga tidak dijaga dengan ketat dan tidak ada tanggung jawab dari anggota piket Reskrim saat itu. Seharusnya pelaku berada dalam pengawasan petugas,” tegasnya.
Defi juga menyoroti lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, sejak laporan dibuat pada 4 Desember 2025 hingga saat ini, perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Bahkan sampai sekarang pelaku diduga tidak dicari oleh anggota Reskrim Polsek Ilir Barat II untuk dilakukan penangkapan. Faktanya, hingga saat ini keberadaan pelaku belum diketahui,” katanya.
Saat ditanya alasan Kompol Fauzi Saleh turut dilaporkan, Defi menjelaskan bahwa yang bersangkutan merupakan Kapolsek IB II saat peristiwa tersebut terjadi.
“Pada waktu itu Kapolseknya adalah terduga Kompol Fauzi Saleh. Karena kejadian dugaan kelalaian yang menyebabkan pelaku melarikan diri terjadi saat beliau menjabat, maka kami melaporkannya. Kelalaian tersebut terjadi pada masa kepemimpinannya,” jelas Defi.
Pihaknya pun meminta Kapolsek Ilir Barat II dan Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II untuk segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap para pelaku.
“Kami meminta Kapolsek Ilir Barat II dan Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Kota Palembang segera melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam perkara ini klien kami mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,” pungkasnya.
Mengingat peristiwa tersebut terjadi saat Kompol Fauzi Saleh masih menjabat sebagai Kapolsek IB II Palembang, Wartawan Lingkaran Istana kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek IB II yang saat ini menjabat, Kompol Akagani, S.H., M.H., guna meminta tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum korban.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Akagani menyatakan dirinya tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kejadian yang dimaksud karena saat peristiwa berlangsung dirinya belum menjabat sebagai Kapolsek IB II Palembang.
“Menurut informasi dari anggota saya, pada saat itu memang benar korban membawa terduga tersangka ke Polsek IB II. Namun saya tidak mengetahui secara pasti kronologinya karena saat itu saya belum menjabat sebagai Kapolsek di sini. Saya hanya menjelaskan sebatas informasi yang saya terima dari anggota,” ujar Kompol Akagani.
Meski demikian, Kompol Akagani menegaskan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
“Dalam perkara ini saya sudah menugaskan anggota untuk melakukan pencarian terhadap terduga tersangka. Doakan saja semoga upaya penangkapan tersebut membuahkan hasil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab. (Toni)











