Pansus PAD DPRD Batubara Desak BPN Tunda Perpanjangan HGU SOCFINDO Simpang Gambus, Tuntut Kepastian Hukum Atas 660,59 Ha Kelebihan Ukur

Lima Puluh (Sumut), MLi.id- Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menunda proses pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Kebun Simpang Gambus. Desakan itu disampaikan dalam pertemuan strategis bersama Bupati Batu Bara dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR/BPN RI, Kamis (11/6/2026).

Fokus utama pembahasan adalah status lahan seluas 660,59 hektare yang diduga merupakan kelebihan ukur areal HGU PT Socfindo serta belum memberikan kontribusi pajak kepada daerah selama puluhan tahun. Selain itu, Pansus juga mempertanyakan legalitas aktivitas perusahaan yang masih beroperasi meskipun masa berlaku HGU disebut telah berakhir pada 31 Desember 2023.

Rapat dipimpin Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, S.P., M.H, didampingi Sekretaris Pansus Khairul Bariah, S.M, serta seluruh anggota Pansus. Hadir pula Bupati Batu Bara dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, Wakil Bupati Syafrizal, S.E., M.AP, dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR/BPN RI, Ijas Tejo Priyono, S.H.

Potensi PAD Miliaran Rupiah Belum Tergarap

Ketua Pansus PAD Rohadi menegaskan, hasil kajian dan penelusuran data yang dilakukan Pansus menemukan adanya potensi Pendapatan Asli Daerah yang sangat besar dari lahan PT Socfindo Simpang Gambus yang hingga kini belum dimaksimalkan.

Menurutnya, lahan seluas 660,59 hektare yang diduga merupakan kelebihan ukur tersebut telah dikuasai dan diusahakan perusahaan selama lebih dari satu abad, namun belum terdapat kejelasan terkait kewajiban pajak maupun status hukumnya.

“Pansus melihat adanya potensi pendapatan daerah yang sangat besar dari lahan 660,59 hektare yang diduga belum pernah memberikan kontribusi pajak secara maksimal kepada daerah selama lebih kurang 115 tahun. Di sisi lain, HGU perusahaan juga telah berakhir sejak 31 Desember 2023 sehingga perlu ada kepastian hukum,” tegas Rohadi.

Atas dasar itu, Pansus meminta ATR/BPN tidak terburu-buru memperpanjang atau memperbaharui HGU PT Socfindo sebelum seluruh persoalan hukum dan administrasi pertanahan diselesaikan.

Minta Lahan Dikembalikan ke Negara

Pansus bahkan mengusulkan agar lahan 660,59 hektare yang dipersoalkan tersebut dikembalikan kepada negara dan selanjutnya dapat dikelola melalui Bank Tanah atau diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung peningkatan PAD.

“Kami berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada negara. Jika memungkinkan dikelola melalui Bank Tanah atau Pemerintah Daerah sehingga dapat menjadi sumber PAD baru bagi Kabupaten Batu Bara dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rohadi.

Lima Alasan Penolakan Perpanjangan HGU

Dalam forum tersebut, Pansus PAD DPRD Batu Bara menyampaikan lima alasan utama mengapa pembaharuan HGU PT Socfindo perlu ditunda.

Pertama, masih adanya sengketa lahan antara perusahaan dengan Kelompok Tani Perjuangan yang hingga kini belum tuntas.

Kedua, perusahaan dinilai tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketiga, PT Socfindo disebut belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Keempat, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Batu Bara.

Kelima, masa berlaku HGU perusahaan telah berakhir sejak 31 Desember 2023, namun kegiatan usaha masih terus berlangsung hingga saat ini.

“Karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, kami meminta kepastian hukum dari ATR/BPN terkait status kelebihan ukur 660,59 hektare dan keberlanjutan operasional perusahaan pasca berakhirnya HGU,” kata Rohadi.

ATR/BPN Akan Lakukan Verifikasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II Kementerian ATR/BPN RI, Ijas Tejo Priyono, menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan yang disampaikan Pansus dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Ia mengungkapkan bahwa berkas pembaharuan HGU PT Socfindo telah dikembalikan untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut. Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan verifikasi terhadap data luas lahan dan status hukum areal 660,59 hektare sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pansus PAD dalam mengawal potensi pendapatan daerah dan penertiban aset pertanahan yang dinilai berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pansus PAD DPRD Batu Bara menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kepastian hukum mengenai status lahan 660,59 hektare dan optimalisasi potensi PAD yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *