Batu Bara (Sumut), MLi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (23/6/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP mewakili Bupati Batu Bara, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, apresiasi, serta berbagai catatan strategis terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum pembahasan dilanjutkan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut. Namun, fraksi ini menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai mencerminkan belum maksimalnya pelaksanaan program pemerintah daerah. Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menilai masih banyak pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum terealisasi serta mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Pendidikan. Pandangan fraksi dibacakan oleh Drs. Bonar Damanik, M.M.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Batu Bara kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Menurut fraksi tersebut, capaian itu menunjukkan tata kelola keuangan daerah berjalan dengan baik dan perlu terus dipertahankan. Fraksi Gerindra juga menyatakan menerima Ranperda untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Pandangan tersebut dibacakan oleh Andriansyah, SH.
Fraksi PKS turut mengapresiasi raihan Opini WTP dari BPK RI dan menyatakan mendukung pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD secara lebih rinci di tingkat Panitia Khusus DPRD. Pandangan fraksi disampaikan oleh Agung Setiawan, SE.
Fraksi PAN menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menetapkan pejabat definitif di seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar kinerja pemerintahan lebih optimal. Selain itu, PAN meminta pengelolaan APBD dilakukan secara transparan, efektif, efisien, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pandangan tersebut dibacakan oleh Syaiful Bakhri.
Fraksi KDRI juga menyatakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 perlu segera dibahas lebih lanjut melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pandangan tersebut disampaikan oleh Syahril Siahaan, SH.
Sedangkan Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) berharap pembahasan Ranperda dapat diselesaikan tepat waktu sesuai amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pembahasan dan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pandangan fraksi dibacakan oleh Nafiar, S.Pd., M.Si.
Melalui penyampaian pandangan umum seluruh fraksi tersebut, DPRD Kabupaten Batu Bara selanjutnya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas secara mendalam Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (Rosiah/ilo)










