Lampung Tengah.Lingkaran istana id.– Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, menuai sorotan publik. Seorang calon murid yang menurut pihak keluarga hanya berjarak sekitar 0,78 kilometer dari sekolah tersebut dikabarkan tidak diterima, meski disebut memiliki nilai rapor yang baik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan mekanisme seleksi SPMB, khususnya terkait jalur domisili dan kriteria yang digunakan dalam proses penerimaan murid baru.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah, Nur Rohman, sempat menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengupayakan solusi.
«”Iya, tidak usah gaduh. Kami lagi berpikir untuk membuat pola karena ini sudah diumumkan. Ini lagi diproses,” ujarnya.»
Berita Lainnya : Anggota Komite II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan
Namun, setelah pernyataan tersebut, upaya awak media untuk kembali meminta perkembangan penanganan persoalan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SMPN 1 Punggur juga belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sikap tidak memberikan penjelasan kepada publik justru memunculkan tanda tanya mengenai transparansi pelaksanaan SPMB. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar penetapan hasil seleksi, terutama apabila terdapat calon murid yang merasa dirugikan.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah juga berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang dapat diakses secara adil tanpa diskriminasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah segera memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi di SMPN 1 Punggur, sehingga polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan SPMB.
Lingkaran istana id.(Suparudin)










