lingkaraistana-id
POSKOTASUMATERA COM
BATURAJA , Sidang lanjut Perkara no.9 kasus sidang Sengketa dan Penyerobotan tanah Desa Mendayun Oku Timur berlanjut di persidangan mendatangkan para Saksi-saksi dari penggugat Novian Iskandar dan Abdullah Sani bersama penasehat hukum Rumzi SH.MH dan Solehan SH.MH menghadirkan saksi 5 orang yang terdiri dari mantan Kades Mendayun Periode 2001 – 2007 ,mantan Sekdes serta 3 warga Mendayun yang tahu betul objek tanah sengketa.
Sidang gugatan hari kamis 16/07/2026 di ketua Hakim Emma Yosephine Sinaga,SH.M.kn di buka untuk umum . Selanjutnya majlis hakim mempersilakan petugas untuk mesumpah para saksi di atas Al-Qur’an sebanyak 5 orang.setelah selesai majlis hakim langsung mempersilakan saksi pertama yakni mantan Kades Mendayun bapak Ariyadi.
Majlis hakim menanyakan Kronologi tanah yang di sengketakan objek dan tempatbya. saksi menjawab benar objek yang di sengketakan adalah tanah Lebak petani.
lanjutnya bapak mengetahui bahwa tanah tersebut milik Bapak Hasan Kosuari ,ya benar Bu hakim.
Suatu waktu bapak Hasan Kosuari datang ke kantor Desa untuk membuat dan memecah tanah yang miliki di bagi 2 hektar/surat tanah yang lebih kurang 30 sampai 40 hektar. setelah diproses di ukur di lokasi bersama Kades Mendayun dan perangkatnya Menjadi 14 surat SKT di tahun 1988 atas nama Hasan Kosuari.
Setelah saksi pertama sudah memberikan keterangan proses presedur SKT sesuai perdes dan pemerintah kecamatan sesuai aturannya .untuk berikut majlis hakim mempersilahkan saksi kedua bapak Eko pada zaman kades Priyadi sebagai Sekdes Desa Mendayun .Pertanyaan yang sama majlis hakim menanyakan proses pembuatan SKT dan jawaban hampir sama dengan Mantan Kades Mendayun Bapak Priyadi bahwa benar (Alm) Hasan Kosuari pernah datang ke kantor Desa untuk memecah surat tanah yang di miliki dan kami proses sesuai perdes yang ada .
Pada umumnya ke lima saksi yang di hadirkan membenarkan bahwa (alm) Hasan Kosuari mempunyai lahan tanah yang di sengketa di lokasi Lebak petani.
Setelah proses sidang mengahdirkan saksi mantan Kades Mendayun dan Sekdes bersama warga tanah perbatasan serta yang tahu betul objek tanah yang di sengketakan selanjutnya majlis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tgl 26/07/2026 untuk mendengarkan saksi dari Tergugat
Setelah acara sidang di tutup pada waktu yang sama awak media mewawancarai Penasehat Penggugat Rumzi SH.MH menjelaskan ” pada hari ini sidang lanjutan perkara no.9 kami menghadirkan lima saksi yakni mantan kades Mendayun bapak Priyadi bersama Mantan Sekdes serta Tiga warga yang tahu betul objek tanah yang di sengketakan .
Lanjutnya Alhamdulillah kami senang hari dari para saksi Penggugat telah menjawab pertanyaan hakim dengan sesuai fakta yang ada di objek lahan tanah yang di sengketa kan yang menjurus bahwa benar (alm) Hasan Kosuari mempunyai lahan tanah yang sekarang menjadi sengketa .
Untuk sidang-sidang selanjutnya kami mohon majlis hakim dapat memutuskan dengan hati nurani dan kami yakin dari saksi di hadirkan dengan fakta surat yang ada dan saksi yang tahu persis tanah tersebut kami akan memenangkan perkara ini, tutupnya.
(Rusdi)










