TEBO – Lingkaran Istana.Id — Upaya penyelamatan dan penggalian potensi sejarah di Kabupaten Tebo terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Kali ini, dukungan penuh datang dari Sejarawan Provinsi Jambi, Dr. Drs. Yusdi Andra, M.Pd,yang juga adalah seorang Dosen di Jambi dan di Jakarta.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu malam,19-Juli- 2026. Yusdi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Rampas Tebo yang aktif menaruh perhatian pada peninggalan sejarah di wilayah tersebut. Pihaknya berharap seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah daerah memiliki visi yang sama dalam menjaga warisan leluhur.

Dalam keterangannya, Yusdi menyampaikan lima poin penting (Komentar Sayo) terkait peta sejarah dan urgensi pelestarian cagar budaya di Kabupaten Tebo:
1. Apresiasi Tinggi untuk Ormas Rampas, Yusdi sangat mengapresiasi kepedulian Ormas Rampas Tebo yang mau turun tangan memperhatikan peninggalan sejarah. Menurutnya, Tebo memiliki kekayaan historis yang luar biasa, di mana peninggalan sejarahnya banyak tersebar mulai dari sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, wilayah Kerambahan, hingga menyambung ke kawasan Padang Roco, Sumatera Barat.

2. Payung Hukum Pelestarian Cagar Budaya.Pelestarian ini bukan sekadar urusan hobi, melainkan amanat negara. Yusdi mengingatkan kembali pentingnya perlindungan dan pelestarian benda cagar budaya demi menjaga identitas daerah, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
3. Sorotan Khusus untuk Situs Teluk Kuali.Secara khusus, Yusdi mendesak pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap temuan-temuan bersejarah di lapangan. Perlindungan intensif dinilai sangat mendesak untuk segera dilakukan, terutama pada kawasan Situs Bersejarah di Teluk Kuali.
4. Potensi Besar Peninggalan di DAS Batanghari .Ia menambahkan bahwa sepanjang DAS Batanghari, terutama yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tebo, diduga kuat masih menyimpan banyak peninggalan bersejarah yang belum tergali. Potensi tersebut meliputi benda lepas seperti arca purbakala, keramik kuno dari berbagai dinasti, hingga struktur candi.
5. Desakan Penyuluhan Regulasi ke Desa-Desa.Sebagai langkah konkret, Yusdi berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam. Ia meminta instansi terkait segera mengadakan penyuluhan mengenai Undang-Undang Cagar Budaya secara masif ke berbagai kecamatan hingga ke desa-desa di wilayah Kabupaten Tebo. Hal ini penting agar masyarakat akar rumput paham hukum dan tidak merusak atau memperjual belikan temuan sejarah secara ilegal.Kesadaran sejarah tidak bisa tumbuh sendirian.
Gerakan dari Ormas seperti Rampas Tebo ini, harus disambut baik oleh pemerintah dengan tindakan nyata di lapangan, mulai dari perlindungan situs hingga edukasi hukum ke masyarakat desa,” pungkas Yusdi dalam pesan tertulisnya.(Hi)








