TEBO – Lingkaran Istana.Id — Organisasi kemasyarakatan Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo Tebo menyatakan sikap tegas untuk menyelamatkan aset sejarah di Kabupaten Tebo. Dalam waktu dekat, RAMPAS Tebo berencana mengirimkan surat resmi kepada instansi pemerintah terkait, mendesak dilakukannya pemugaran terhadap situs candi yang berada di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Langkah ini diambil didasari oleh kekayaan nilai sejarah yang dimiliki situs tersebut. Berdasarkan catatan sejarah, pada tahun 1975 silam, di lokasi ini pernah ditemukan sebuah arca / Patung dan barang antik lainya dan sangat penting dari zaman Hindu-Buddha, yang saat ini tersimpan dan menjadi koleksi di Museum Siginjai, Jambi.
M.Husni,Ketua RAMPAS Tebo mengungkapkan Minggu 19-Juli- 2026, bahwa ,berdasarkan penelitian sementara dari tahun 1980 dari berbagai ahli sejarah dan instansi terkait dan juga waktu itu,ahli sejarah dan turis dari Belanda sering berkunjung ke tempt itu sambil penelitian dan beristirahat di Rumah Almarhum H.Hoesin Saat, Mantan Bupati Bunga Tebo tempat keberadaan Arca tersebut ,sebelum di serahkan ke Meseum Seginjai Jambi pada tahun 1992. Situs Teluk Kuali diduga kuat masih menyimpan banyak barang antik peninggalan era Hindu-Buddha. Tidak hanya itu, situs ini juga memiliki lapisan sejarah lain yang tak kalah penting, yaitu peninggalan dari masa kolonial Belanda. Konon, menjelang masa-masa akhir fungsinya, kompleks candi tersebut sempat dialihfungsikan dan dijadikan benteng pertahanan oleh pasukan kolonial Belanda.
Melihat urgensi tersebut, RAMPAS Tebo menilai penanganan yang serius dari pemerintah sangat diperlukan agar situs ini tidak terbengkalai dan kehilangan nilai historisnya.
Jalur Pengaduan dan Koordinasi Instansi
Guna merealisasikan dorongan pemugaran ini, RAMPAS Tebo akan melayangkan surat resmi secara bertahap ke beberapa instansi yang membidangi pelindungan cagar budaya:
Tingkat Daerah: Surat permohonan pertama akan ditujukan langsung ke dinas lokal setempat, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi selaku pihak yang memiliki wewenang langsung di wilayah tersebut.
Tingkat Pusat: Jika koordinasi di tingkat daerah memerlukan dukungan lebih lanjut, laporan juga akan diteruskan ke Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah yang membawahi Jambi, hingga ke tingkat Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia (Direktorat Pelindungan Kebudayaan).
Pengaduan Digital: Sebagai langkah penguat, pelaporan paralel juga akan disalurkan melalui platform resmi pemerintah LAPOR! (lapor.go.id) agar permohonan ini terpantau secara nasional.
Melalui surat resmi yang akan dikirimkan nanti, RAMPAS Tebo berkomitmen melampirkan data lokasi yang jelas, bukti dokumentasi kondisi terkini di lapangan, serta narasi urgensi sejarah. Diharapkan langkah konkret ini dapat mengetuk pintu hati pemerintah agar segera turun tangan melakukan ekskavasi lanjutan dan pemugaran total demi menyelamatkan warisan peradaban di bumi Tebo.(Hi)










