Pansus DPRD Batu Bara Minta Penilaian Ulang Aset Sebelum Ranperda Perubahan BUMD Disahkan

Batubara, MLi.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Rabu (22/7/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos., M.AP yang mewakili Bupati Batu Bara, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST., M.Si mewakili Plt Sekretaris DPRD, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Pansus BUMD Andriansyah, S.H. menyampaikan hasil pembahasan Ranperda berdasarkan proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor 100.3.2/6000/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

Pansus menegaskan bahwa penyertaan modal daerah berupa aset bergerak belum dapat dicatat sebagai bagian dari modal dasar PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) sebelum dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau lembaga profesional untuk memperoleh nilai riil aset sesuai ketentuan.

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama Direksi PT Pembangunan Batra Berjaya mengevaluasi bahkan membatalkan proses serah terima aset bergerak yang telah dilakukan apabila belum memenuhi ketentuan penilaian aset. Direksi perusahaan juga diminta tidak menerima aset tersebut sebagai penyertaan modal daerah sebelum adanya hasil penilaian resmi.

Pansus turut meminta OPD pengusul, Direksi BUMD, dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai poin 5 surat fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dokumen tersebut harus segera disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan koordinasi, konsultasi, dan fasilitasi ulang terhadap Ranperda perubahan status PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda.

Sebagai tindak lanjut, Pansus memberikan waktu selama tujuh hari kerja kepada pihak terkait untuk melengkapi seluruh dokumen. Setelah proses fasilitasi ulang selesai, hasilnya akan dibahas kembali bersama Panitia Khusus dan selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD sebelum mengambil keputusan terhadap Ranperda tersebut.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan perubahan status badan hukum BUMD berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip akuntabilitas, serta menghindari potensi permasalahan hukum terkait penyertaan modal daerah berupa aset milik pemerintah. (Rosiah/ilo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *