Lampung Tengah.Lingkaran istana id.– Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MB (46), warga Kecamatan Pubian, yang merupakan ayah tiri korban.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi seorang siswi berusia 17 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban diketahui dalam keadaan hamil.
“Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah ayah tirinya sendiri. Selama ini korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut karena diancam oleh pelaku,” kata Kapolsek, Minggu (2/8/26).
Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah segera menghubungi ibu korban.
Setelah mendapat penjelasan dari anaknya, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Padang Ratu guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah mereka saat ibu korban sedang tertidur.
Peristiwa persetubuhan pertama kali terjadi pada Selasa (17/2/6) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, saat ibu korban sedang tertidur.
“Pelaku kemudian kembali mengulangi perbuatannya hingga sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, pada Sabtu (1/8) pukul 13.00 WIB.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri ke area persawahan di sekitar rumahnya.
“Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban dan alat tes kehamilan dengan hasil positif telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) dan ayat (9) KUHP,” pungkas Kapolsek.
Lingkaran istana id.(Suparudin)










