PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palembang, Anton Nurdin, memberikan klarifikasi atas tudingan yang disampaikan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) dan Forum LSM Bersatu terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang mengenai pengelolaan dana hibah Tahun Anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Anton menyatakan narasi yang menyebut adanya dana hibah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.195.837.700 yang belum dapat dipertanggungjawabkan atau belum dikembalikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Semua dana yang tidak terpakai atau sisa dari penggunaan anggaran sudah dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tidak ada dana hibah yang mangkrak atau diselewengkan seperti yang dituduhkan,” ujar Anton Nurdin saat memberikan klarifikasi resmi di Palembang, Rabu (5/8/2026).
Anton kemudian memaparkan sejumlah poin yang, menurutnya, perlu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Terkait transparansi dan akuntabilitas, Anton menegaskan KONI Kota Palembang selalu mengelola keuangan organisasi secara profesional dan transparan, serta senantiasa mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Mengenai pengembalian sisa anggaran, Anton menjelaskan bahwa pihaknya selalu kooperatif dan menjalankan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan administrasi dalam laporan keuangan. Seluruh sisa dana yang tidak terserap atau tidak terpakai pada tahun anggaran tersebut, kata dia, telah disetorkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Anton menegaskan KONI Kota Palembang menyambut baik setiap bentuk pengawasan dari masyarakat. Meski demikian, ia menyayangkan aksi unjuk rasa yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KONI sehingga, menurutnya, menimbulkan persepsi yang keliru di tengah publik.
“Kami sangat menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, kami juga meminta agar publik tidak langsung percaya pada opini sepihak yang belum tentu kebenarannya,” tambah Anton.
Dalam kesempatan yang sama, Anton mengimbau masyarakat dan insan pers untuk senantiasa mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyikapi setiap informasi serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, penyampaian informasi yang utuh dan berimbang penting agar tidak mengganggu upaya pembinaan olahraga yang terus dilakukan KONI Kota Palembang.
“Alhamdulillah, prestasi atlet Kota Palembang saat ini sudah menunjukkan peningkatan prestasi yang signifikan, terbukti di Porprov OKU Raya meraih juara umum,” pungkasnya.
(Toni)









