Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Terkait Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kepala Desa Sungai Rambai

TEBO //Lingkaranistana.id– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPMD), Bagian Hukum Setda Tebo, serta perwakilan masyarakat Desa Sungai Rambai pada Senin, 10 Agustus 2026.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tebo dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Yuzep Herman, S.Pd.I.,ini digelar guna membedah dan mengklarifikasi dasar hukum di balik penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang melibatkan Kepala Desa Sungai Rambai.

​Langkah ini diambil setelah gelombang aspirasi dan pertanyaan dari warga masyarakat Sungai Rambai mencuat terkait kejelasan status hukum pimpinan desa mereka.

Melalui evaluasi mendalam, Komisi I DPRD Tebo memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penanganan perkara dan proses administrasi pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kondusivitas wilayah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *