Kepala SPPG Tangga Takat Klaim Pengolahan Limbah sudah sesuai SOP, Namun KPPG Palembang Terbitkan Surat Teguran

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Aziz, terkait pengelolaan limbah menjadi sorotan. Pasalnya, pernyataan bahwa pengelolaan limbah SPPG telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) disampaikan kepada publik ketika proses pemeriksaan oleh Kepala Koordinator Program Gizi (KPPG) Palembang disebut belum menghasilkan keputusan akhir.

 

Bacaan Lainnya

Aziz sebelumnya menyampaikan bahwa limbah yang sempat menjadi perhatian publik bukan sepenuhnya berasal dari aktivitas SPPG, melainkan bercampur dengan limbah masyarakat dan rumah makan di sekitar kawasan 16 Ulu.

 

“Yang viral kemarin itu yang ditunjukkan karena pembuangan kita bercampur dengan dari masyarakat juga, dari 16 Ulu, dari limbah masyarakat dan limbah rumah makan. Bukan karena kita, karena kita sudah sesuai SOP,” ujar Aziz.

 

Pernyataan tersebut kemudian menjadi pertanyaan karena pada 27 Agustus 2026, atau dua hari sebelum pernyataan tersebut mencuat ke publik, Kepala KPPG Palembang disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Tangga Takat untuk melihat langsung kondisi di lapangan.

 

Sidak Belum Berujung Keputusan, Klaim Sesuai SOP Disampaikan Lebih Dulu

Titik persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang menghasilkan limbah, tetapi juga menyangkut kewenangan dalam menentukan apakah pengelolaan SPPG telah memenuhi SOP.

 

Apabila pemeriksaan KPPG pada 27 Agustus 2026 masih dalam tahap pengecekan dan belum menghasilkan keputusan resmi, pernyataan bahwa pengelolaan SPPG Tangga Takat telah sesuai SOP berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

 

Terlebih, pada 31 Agustus 2026, Kepala KPPG disebut menerbitkan surat teguran kepada SPPG Tangga Takat.

 

Munculnya surat teguran tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika pengelolaan SPPG Tangga Takat telah sepenuhnya sesuai SOP, apa yang menjadi dasar diterbitkannya surat teguran setelah dilakukan sidak?

 

Kewenangan dan Transparansi Jadi Sorotan

 

Dalam konteks ini, publik membutuhkan penjelasan yang jelas mengenai hasil sidak pada 27 Agustus 2026, termasuk apakah dalam pemeriksaan ditemukan persoalan terkait pengelolaan limbah dan apakah SPPG Tangga Takat dinyatakan memenuhi seluruh ketentuan SOP.

 

Persoalan kewenangan juga menjadi penting. Jika penilaian kepatuhan terhadap SOP merupakan bagian dari kewenangan pihak yang melakukan pengawasan, maka hasil pemeriksaan semestinya menjadi dasar dalam menentukan apakah suatu SPPG telah memenuhi ketentuan atau masih terdapat hal yang perlu diperbaiki.

 

Hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi perbedaan informasi antara pengelola SPPG dan pihak yang melakukan pengawasan.

 

Publik pun layak mengetahui secara transparan apa saja temuan dalam sidak tersebut, serta apa dasar dan tujuan diterbitkannya surat teguran kepada SPPG Tangga Takat.

 

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak hanya berdasarkan pernyataan dari salah satu pihak.

 

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *