MUARA TEBO//Lingkaranistana.id– Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area konsesi PT TAL di Kecamatan Sumai terus menjadi sorotan publik. Peristiwa kebakaran yang melahap lahan di dua titik lokasi, yakni Desa Semabu dan Desa Muaro Sekalo, tercatat terjadi pada 28 Agustus 2026 lalu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Polres Tebo saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di kawasan perusahaan tersebut.
Perkembangan terbaru di lapangan menunjukkan bahwa tim penyidik Polres Tebo telah bergerak cepat dengan memasang garis polisi (police line) di kedua titik lokasi kebakaran tersebut untuk kepentingan penyelidikan.
Menanggapi langkah awal kepolisian, Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko, mendesak Polres Tebo beserta jajaran penyidik untuk bergerak maraton menyelesaikan penyidikan kasus ini hingga tuntas dan terang benderang di mata masyarakat.
”Penyidik Polres Tebo sudah memasang garis polisi di lokasi kebakaran Desa Semabu dan Desa Muaro Sekalo. Kami mendesak agar proses penyidikan ini tidak berhenti di tengah jalan dan harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi penegakan hukum sangat dinantikan oleh masyarakat luas. Kepastian hukum atas penyebab kebakaran di area perusahaan tersebut penting ditegakkan agar memberikan keadilan serta mencegah insiden serupa berulang di Kabupaten Tebo.
”Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Kita mendukung penuh langkah Polres Tebo untuk menuntaskan penyidikan ini secara adil demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.(bd)










