Tebo, Lingkaran Istana Id — Kepemimpinan di tingkat desa sejatinya mengemban amanah murni untuk melayani masyarakat, memajukan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan warga di akar rumput. Namun, dinamika politik desa saat ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Organisasi kemasyarakatan Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo, secara tegas menyoroti maraknya fenomena pergeseran orientasi jabatan kepala desa (kades), di mana kekuasaan transparan kini kerap berbalik menjadi candu politik yang dikelola secara dominatif, otoriter, dan sentralistik.
Dalam rilis resmi dan hasil kajian lapangan, Rumah Juang RAMPAS SETIA 08, menguraikan secara rinci indikator utama yang menandai kepemimpinan desa yang mulai menyimpang dan haus kekuasaan:
Tuntutan memperpanjang masa jabatan: Adanya dorongan masif atas wacana perpanjangan masa kekuasaan tanpa memedulikan prinsip regenerasi kepemimpinan serta mengabaikan aturan periodisasi demokrasi yang sehat dan adil. Praktik sistematis mengisi posisi strategis—mulai dari perangkat desa, sekretaris desa, hingga kepengurusan lembaga desa—dengan anggota keluarga, kerabat dekat, atau kelompok pendukung setia demi membangun benteng kekuasaan yang oligarkis dan tertutup.Penguasaan penuh atas alur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Dana Desa, serta aset desa tanpa transparansi publik, yang diiringi penunjukan langsung pengerjaan proyek-proyek fisik desa kepada lingkaran terdekat demi keuntungan sepihak.
Sikap anti-kritik dan pembungkaman warga: Sikap defensif, intimidatif, hingga tindakan represif saat masyarakat menanyakan transparansi penggunaan anggaran, termasuk sengaja menyingkirkan warga maupun perangkat desa yang vokal dalam musyawarah desa (musdes).
Penggunaan instrumen birokrasi desa untuk menekan kelompok kritis, mengarahkan dukungan politik praktis pada kontestasi tingkat daerah maupun nasional, hingga secara sistematis melumpuhkan fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pihak Rumah Juang RAMPAS SETIA 08 TEBO, menegaskan bahwa berbagai indikasi tersebut memperlihatkan secara jelas terjadinya erosi moral dan kemunduran demokrasi di tingkat akar rumput.
”Jabatan publik di tingkat desa yang mestinya berorientasi penuh pada pelayanan rakyat kini telah dikorupsi nilainya menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan pribadi, keluarga, dan kelompok semata. Jika ini dibiarkan tanpa kontrol masyarakat dan tindakan tegas aparat penegak hukum, maka tata kelola pemerintahan desa akan hancur,” tegas Hartoyo Rifai S.Ag ,Sekretaris Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kab. Tebo.
Melalui pernyataan ini, Ketua Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kab. Tebo .M.Husni,mengajak seluruh lapisan masyarakat desa, BPD, serta instansi pemerintah terkait di Kabupaten Tebo untuk meningkatkan pengawasan partisipatif demi mengembalikan fungsi sejati pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.(Hi)








