kalau Media, Dasar Kamu Apa?” 2 jurnalis Jagat Media & Lingkaran Istana Diduga Dilarang Rekam Sidak Pempek Yudi

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik menjadi sorotan setelah dua jurnalis yang tengah meliput kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Rumah Produksi Pempek Yudi, Jalan KH Balqi Lorong Banten Dua, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Selasa (15/9/2026), mengaku mendapat larangan untuk melakukan perekaman.

 

Bacaan Lainnya

Dugaan penghalangan tersebut disampaikan pihak Jagat Media Kertanegara berdasarkan kronologi yang dialami jurnalisnya, Hotman Ferizal Saragih, saat menjalankan tugas peliputan di lokasi.

 

Sidak itu merupakan kegiatan pemeriksaan resmi yang dilakukan oleh Plt Camat Seberang Ulu II, bersama perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Satpol PP Kota Palembang, serta Lurah 16 Ulu.

SAAT DI LOKASI PADA SELASA 15 SEPTEMBER 2026 DARI PIHAK INSTANSI PEMERINTAHAN JUGA HADIR

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan persoalan limbah dan perizinan usaha Rumah Produksi Pempek Yudi.

 

Saat pemeriksaan berlangsung, Hotman bersama seorang jurnalis dari Media Lingkaran Istana melakukan pengambilan gambar dan dokumentasi untuk kepentingan pemberitaan.

 

Menurut keterangan pihak Jagat Media Kertanegara, pada saat itulah pemilik usaha, Yudi, meminta kedua jurnalis tersebut untuk tidak melakukan perekaman.

 

Jurnalis kemudian menjelaskan bahwa mereka merupakan awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, menurut kronologi yang disampaikan, Yudi kembali mempertanyakan dasar jurnalis melakukan perekaman.

 

“Kalau media, lalu dasar kamu apa?” ujar Yudi sebagaimana disampaikan dalam kronologi peristiwa tersebut.

 

Pihak Jagat Media Kertanegara kemudian menilai tindakan berupa larangan perekaman tersebut diduga telah menghambat aktivitas jurnalistik yang sedang dilakukan jurnalisnya.

 

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah, apa dasar pelarangan terhadap jurnalis untuk melakukan dokumentasi terhadap jalannya pemeriksaan, sementara Sidak tersebut merupakan kegiatan resmi yang melibatkan sejumlah instansi pemerintahan?

 

Terlebih, dokumentasi dilakukan dalam rangka peliputan dan pemberitaan atas kegiatan pemeriksaan yang sedang berlangsung di rumah produksi tersebut.

 

Direktur Jagat Media Kertanegara, Galih Nugraha, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya mengambil sikap atas dugaan penghalangan tersebut karena salah satu jurnalis yang mengalami peristiwa itu merupakan bagian dari Jagat Media Kertanegara.

 

Galih menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memilih menempuh langkah hukum melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk.

 

“Selanjutnya terkait permasalahan ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami atas nama Febriansyah, SH dan Rekan sesuai dengan UU Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Galih.

 

Menurut pihak Jagat Media Kertanegara, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai larangan mengambil gambar, melainkan menyangkut dugaan penghalangan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam sebuah kegiatan pemeriksaan resmi yang melibatkan aparatur pemerintahan.

 

Karena itu, pihak Jagat Media Kertanegara menyatakan akan menyerahkan dugaan peristiwa tersebut kepada kuasa hukum untuk dikaji dan ditindaklanjuti berdasarkan Undang-Undang Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Sementara itu, mengenai alasan dan dasar Yudi melarang perekaman saat Sidak berlangsung, hal tersebut menjadi bagian yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan.

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *