Surat Penghentian Sementara Diduga Diabaikan, Pempek Tumpah Yudi Masih Beroperasi

PALEMBANG, LINGKARAN ISTANA – Meski telah menerima surat teguran yang memerintahkan penghentian produksi, aktivitas usaha Home Industry Pempek Yudi di Jalan Banten Dua, Palembang, diduga kembali berlangsung, Senin (14/9/2026).

 

Bacaan Lainnya

Temuan tersebut diketahui setelah tim investigasi melakukan pemantauan langsung di lapangan. Tim menemukan adanya aktivitas penjualan produk Pempek Yudi yang dilakukan oleh karyawan di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

Kondisi ini menjadi sorotan karena sebelumnya Lurah 16 Ulu Palembang telah menerbitkan Surat Teguran Nomor 244/EnamBelasUlu/IX/2026 yang memuat sejumlah perintah kepada pihak usaha.

 

Salah satu poin dalam surat tersebut secara tegas memerintahkan agar produksi pempek dihentikan selama periode 10 September hingga 10 Oktober 2026.

 

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus dilaksanakan pihak usaha, yakni:

 

Segera menghentikan produksi pempek terhitung 10 September hingga 10 Oktober 2026.

 

Segera mengurus izin usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Segera membuat sistem pembuangan limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Namun, berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi, masih ditemukan aktivitas penjualan produk Pempek Yudi di sekitar kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.

 

Temuan ini kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan surat teguran yang sebelumnya telah diterbitkan oleh pihak Kelurahan 16 Ulu.

 

Lurah Akan Periksa Kembali

 

Terkait informasi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada Lurah 16 Ulu Palembang, Kgs. Syahri Ramadhon.

 

Lurah mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kondisi terbaru di lapangan. Namun, pihak kelurahan telah menerima informasi mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas usaha tersebut.

“Hari ini kita belum tahu kondisi di lapangan, namun ada beberapa yang menyampaikan kepada kami bahwa masih ada proses aktivitas. Terkait hal itu akan kita cek lagi,” ujar Lurah.

 

Syahri juga mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti perizinan yang dimiliki oleh pihak usaha dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

“Kita belum ketahui izin apa yang mereka pegang, dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Lurah.

 

Pihak kelurahan selanjutnya akan melakukan pengecekan kembali untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk aktivitas usaha dan perizinan yang dimiliki.

 

Aspek Perizinan dan Lingkungan Jadi Sorotan

 

Selain memerintahkan penghentian produksi, pengurusan izin usaha, dan pembenahan sistem pembuangan limbah, surat Lurah 16 Ulu tersebut juga mencantumkan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40.

 

Surat tersebut juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur ketentuan pidana terkait perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 

Pencantuman pasal-pasal tersebut dalam surat menjadi perhatian tersendiri. Sebab, surat Lurah 16 Ulu tidak hanya memuat perintah penghentian produksi, tetapi juga meminta pihak usaha membenahi aspek perizinan dan sistem pembuangan limbah.

 

Meski demikian, pencantuman ketentuan pidana tersebut tidak serta-merta berarti pihak usaha telah terbukti melakukan tindak pidana.

 

Dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pempek Yudi belum memberikan keterangan terkait dugaan masih adanya aktivitas usaha setelah surat penghentian produksi tersebut diterbitkan.

 

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pempek Yudi maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan berimbang atas informasi tersebut.

(Toni) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *