Tokoh Masyarakat OKI ZAIDIR SK , Kritik Wacana Jabatan Kades Seumur Hidup: Negara Kita Demokrasi, Bukan Kerajaan

OKI – Lingkaran istana, Tokoh masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Zaidir SK , mengkritik keras wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga seumur hidup. Menurutnya, gagasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan semangat regenerasi kepemimpinan.

“Jangan tak tahu malu. Negara kita negara demokrasi, bukan negara kerajaan,” ujar Zaidir Sk, Jumat (11/9/2026).

Ia menilai, jabatan publik harus memiliki batas waktu yang jelas agar masyarakat memiliki kesempatan untuk melahirkan pemimpin-pemimpin baru. Kepemimpinan desa, kata dia, tidak semestinya hanya berputar pada orang yang sama tanpa ruang regenerasi.

“Jabatan harus dibatasi agar memberi kesempatan kepada putra-putri bangsa lainnya yang ingin memimpin,” katanya.

Zaidir Sk, juga menyoroti perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Menurutnya, perubahan itu semestinya sudah menjadi tambahan kesempatan yang cukup bagi kepala desa untuk membuktikan kinerja dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Dulu masa jabatan enam tahun, kemudian menjadi delapan tahun. Sekarang ada yang meminta seumur hidup. Ini namanya sudah diberi hati, minta jantung,” kritik Zaidir Sk.

Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan seharusnya tidak hanya berorientasi pada lamanya seseorang memegang kekuasaan, tetapi harus disertai dengan peningkatan kinerja dan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

“Kerja tak becus, tetapi jabatan minta seumur hidup. Yang harus diperpanjang itu prestasi dan manfaat bagi masyarakat, bukan kekuasaannya,” tegasnya.

Wacana mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali menjadi perhatian di tingkat nasional. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait usulan tersebut yang disampaikan kelompok kepala desa, termasuk alasan mengenai besarnya biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Saat ini, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Di OKI sendiri, sebanyak 314 kepala desa telah dikukuhkan pada Juli 2024 setelah adanya perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun.

Perdebatan mengenai masa jabatan tersebut tidak terlepas dari prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan. Mohammad Hatta sebagai salah satu negarawan Indonesia menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip penting dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka itu, kekuasaan seharusnya dijalankan sebagai amanah untuk kepentingan rakyat, bukan sebagai hak yang melekat tanpa batas.

Gagasan serupa dikenal dalam pemikiran filsuf Inggris John Locke yang memandang kekuasaan pemerintahan sebagai amanah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Pemikiran tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam gagasan pemerintahan yang dibatasi oleh hukum dan tidak memberikan kekuasaan secara mutlak kepada penguasa.

Dalam konteks pemerintahan desa, pembatasan masa jabatan menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan adanya evaluasi, regenerasi, serta kesempatan bagi masyarakat memilih pemimpin melalui prosedur yang sah.

Zaidir Sk, berharap setiap wacana perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa dikaji secara terbuka dengan mengutamakan kepentingan masyarakat, kualitas pemerintahan desa, dan keberlangsungan regenerasi kepemimpinan.

“Kalau memang kinerjanya baik, biarkan masyarakat menilai melalui mekanisme yang sah. Berikan juga kesempatan kepada orang lain untuk mengabdi,” pungkasnya.

Selapan ( Artikel Li)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *