Musi Bayuasin lingkaran istana.com 23 September 2026 Konflik plasma perkebunan kelapa sawit kembali mencuat di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Masyarakat Desa Mangsang mengaku hingga hari ini, September 2026, tidak pernah menerima kebun plasma yang sudah dijanjikan PT. Swadaya Bhakti Negaramas (PT. SBN) sejak 17 tahun lalu.
Padahal, janji tersebut tertuang jelas dalam SURAT KESEPAKATAN BERSAMA tanggal 25 Maret 2009 yang ditandatangani di Bayung Lencir antara Pihak Pertama PT. SBN dan Pihak Kedua tiga Kepala Desa.
Berdasarkan dokumen asli yang diterima redaksi, komposisi lahan yang disepakati adalah:
1. Desa Muara Medak:
Kebun Perusahaan : 4658 Ha
Kebun Plasma : 1838 Ha
2. Desa Pulai Gading:
Kebun Perusahaan : 2144 Ha
Kebun Plasma : 846 Ha
3. Desa Mangsang:
Kebun Perusahaan : 2144 Ha
Kebun Plasma : 699 Ha
Dalam poin 2 kesepakatan disebutkan: Untuk pola Plasma pembangunannya dikerjakan seiring dikerjakannya kebun untuk pola Inti dan sesuai dengan rapat pada hari ini Rabu tanggal 25 Maret 2009 bahwa pembangunan kebun plasma untuk Desa Muara Medak, Desa Pulai Gading dan Desa Mangsang, PT. SBN harus telah dimulai tahun 2009 secara bertahap selama 3 tahun kedepan harus tuntas semua pembangunan kebun plasma.
Fakta di lapangan, menurut warga, hanya Desa Muara Medak dan Desa Pulai Gading yang sudah menerima dan menikmati hasil plasma. Sementara Desa Mangsang seluas 699 Ha hingga kini tidak jelas rimbanya.
Menanggapi hal tersebmedia lingkaran istana angkat bicara.
Ini adalah bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap komitmen. Surat Kesepakatan Bersama itu ditandatangani oleh Manajer MDE PT. SBN Agustian, Pjs. Manager PGE Sukarman Basri, Humas Indra P Utama, serta tiga Kepala Desa saat itu, yaitu Ujang M. Amin Kepala Desa Muara Medak, Maryadi Apriyanto Kepala Desa Pulai Gading, Zainal Arifin Kepala Desa Mangsang, dan diketahui langsung Camat Bayung Lencir Moh. Zapran,S.Sos,M.Si. Jadi ini dokumen legal dan mengikat, tegas media lingkaran istanaom Selasa (23/9/2026).
Menurut gunadi tindakan PT. SBN berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Permentan No. 26 Tahun 2007 Jo No. 98 Tahun 2013 tentang kewajiban perusahaan perkebunan yang memiliki IUP minimal 20 persen dari luas areal harus membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar.
UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58 yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Asas Pacta Sunt Servanda – setiap kesepakatan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Kami mempertanyakan, kemana 699 Ha hak masyarakat Desa Mangsang? Jika dua desa lain sudah direalisasikan, kenapa Desa Mangsang dibiarkan 16 tahun tanpa kejelasan? Kami darimedia lingkaran istana MUBA mendesak PT. SBN segera merealisasikan plasma Desa Mangsang sesuai kesepakatan 2009, dan meminta Dinas Perkebunan Muba serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap IUP PT. SBN, pungkas gunadi










