Gerak Cepat Polsek Pinggir, Lima Terduga Pelaku Narkotika Diamankan dalam Tiga Pengungkapan Beruntun

 

Bengklais – Lingkaranistana.Id.

Jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu melalui serangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda. Dalam rentang waktu sekitar tiga setengah jam, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Senin (19/10/2026).

 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir. Dari lokasi awal tersebut, penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di kawasan perbatasan Pinggir dan Kandis.

 

Dalam rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita 34 paket yang diduga berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 35,46 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp9.095.000 beserta sejumlah telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit sepeda motor.

 

Berawal dari Informasi Warga

 

Penindakan pertama dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Pinggir menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru, RT 06 RW 01, Desa Muara Basung.

 

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan sekitar pukul 16.41 WIB mengamankan dua pria berinisial S (44) dan LC (34).

 

Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,15 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di balik casing telepon genggam. Petugas turut menyita satu alat hisap sabu, dua gunting, dan dua unit telepon genggam.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut menyebut nama FE alias E yang diduga menjadi sumber perolehan sabu. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

 

Pengembangan Mengarah ke Jembatan II Sam Sam

 

Penyelidikan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan upaya penyamaran dengan memesan satu paket sabu kepada pihak yang diduga sebagai pemasok.

 

Sekitar pukul 19.33 WIB, polisi mengamankan FE alias E (20) bersama seorang pria berinisial EW (30) di kawasan Jembatan II Sam Sam, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri.

 

Dalam penindakan kedua tersebut, petugas menemukan 21 paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4,36 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp95.000, satu unit telepon genggam, serta satu sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria berinisial SPS alias Y yang diduga menjadi pemasok narkotika di wilayah Kandis, Kabupaten Siak.

 

Penindakan Ketiga di Wilayah Kandis

 

Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan pengembangan menuju kawasan Simpang Pipa, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri KM 85, Kecamatan Kandis.

 

Sekitar pukul 19.50 WIB, polisi mengamankan SPS alias Y (31) di kediamannya.

 

Penggeledahan di lokasi tersebut menghasilkan temuan 12 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 30,95 gram. Petugas turut mengamankan uang tunai Rp9 juta, satu timbangan digital, satu alat hisap sabu, dan tiga unit telepon genggam.

 

Dalam pemeriksaan awal, SPS alias Y menyebut seseorang berinisial SH yang diduga berada di kawasan Pasar Minggu, Kandis, sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut.

 

Keterangan itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Lima Orang Diamankan, Penyidikan Berlanjut

 

Secara keseluruhan, lima orang yang diamankan dalam tiga rangkaian penindakan tersebut masing-masing berinisial S, LC, FE, EW, dan SPS. Berdasarkan laporan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap kelimanya menunjukkan hasil positif amphetamine.

 

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/79/X/2026, LP/A/80/X/2026, dan LP/A/81/X/2026, penyidik mencantumkan sangkaan Pasal 114

(Linda kaffi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *