Sengketa Rumah di Atas Tanah Desa Kuwu Terusan Tidak Mau Menanggapi

Indramayu/Lingkaranistana.id – Sengketa rumah di Desa Terusan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang melibatkan Eni sebagai pemilik rumah dan Lisna sebagai penyewa  menjadi perhatian publik. Konflik ini dipicu  oleh Lisna yang menyatakan telah mencicil  rumah tersebut sebesar Rp20 juta, namun  di bantah olih Eni dengan alasan tidak ada bukti baik itu kwintasi maupun bukti lainnya. Senin/13/01/2025.

Rumah yang berdiri di atas tanah desa ini awalnya dibangun Eni bersama almarhum suaminya ( Karnadi ) pada tahun 2002.Setelah bercerai Eni dan Almarhum suaminya sepakat rumah tersebut  disewakan kepada Lisna dan sampai sekarang, namun Lisna mengklaen bahwa rumah itu  sudah dicicil Sebasar Rp 20 juta kata Eni

Menurut Eni pemilik rumah mengutarakan ‘ Kalau memang benar sudah membayar uang sebesar Rp 20 juta , saya minta kwintasi atau bukti bukti yang lain, ternyata setelah saya minta buktinya Lisna tidak bisa membuktikan ” Tutur Eni di rumahnya pada awak media.

Kuwu Terusan H Karyono saat di temui di halaman Kantor Kecamatan Sindang mengatakan.

‘ Bahwa Tana Desa tidak pernah dijual belikan kepada masyarakat siapapun, sementara membangun disitu tanpa  izin ke kita atau kepamong desa akhirnya terjadi sengketa  Gono gini,  terlepas Eni dengan lai2n bukan urusan kami ” ujar Kuwu H Karyono

Saat awak media menyambangi rumah yang beralamat  di RT 022 RW 008 Dusun 2 Sukadedel Terusan Sindang  yang menjadi sengketa dua Warga tersebut  di Desa Terusan, bermaksud  ingin klarifikasi ternyata keberadaan dari  penyewa rumah itu  tidak ada di tempat bahkan di kunci pintu rumahnya.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Desa Terusan yang berharap solusi damai dapat menjaga kerukunan dan ketertiban di wilayah mereka. Konflik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya dokumentasi hukum yang jelas dalam transaksi properti untuk menghindari sengketa di kemudian hari. (Maman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *