LAHAT, Lingkaranistana.id – Ketua Dewan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Peduli Lingkungan(DPP-FMPL) Kabupaten Lahat Miguansyah menuding di Lahat banyak tambang batubara yang menambang diluar IUP alias ilegal mining. Menurut bung Migg ada beberapa tambang batubara swasta bahkan plat merah yang diduga menambang di luar IUP dan kita sudah mengantongi bukti bukti atas aktivitas ilegal mining tersebut” tuturnya.
Lebih dalam bapak dua anak ini menjelaskan aktivitas ilegal mining dilakukan oleh Prusahaan – Prusahaan batubara yang sebenarnya sudah memiliki izin menambang, namun yang kami maksud ilegal mining disini adalah sebuah prusahaan yang menambang diluar IUP atau dibatas koridor. Mestinya tidak boleh di tambang sebab ilegal mining ini berakibat buruk terhadap lingkungan sekitar dan akan merugikan pendapatan Negara secara finansial.
Dampak penambangan ilegal
Merusak lingkungan hidup, seperti erosi tanah dan pencemaran air
Merugikan ekonomi dan sosial
Menggerogoti potensi penerimaan negara.
Sanksi penambangan ilegal Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda hingga seratus miliar rupiah, Sanksi perdata, Sanksi administrasi dengan pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut aktivis lingkungan ini mengatakan adapun nama nama Prusahaan yang diduga menambang diluar IUP sudah kami data untuk selanjutnya akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.”tutupnya.
Herly












