Lampung Timur, Lingkaran istana id.April 2026 — Kasus kematian tragis Riyas Nuraini (30), kader Fatayat Nahdlatul Ulama Lampung Timur, kembali menjadi perhatian publik. Hampir dua tahun sejak jasad korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di area kebun jagung, hingga kini proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Lambannya pengungkapan perkara ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat, termasuk desakan dari sejumlah tokoh nasional dan daerah agar aparat penegak hukum lebih serius menuntaskan kasus tersebut.
Ketua PBNU Bidang Hukum, Moh. Mukri, menilai belum adanya penetapan tersangka dalam rentang waktu yang panjang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa kasus yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang seharusnya menjadi prioritas utama penegakan hukum.
Sorotan serupa datang dari tokoh masyarakat Lampung sekaligus Mustasyar PWNU Lampung, M. Alzier Dianis Thabrani. Ia meminta perhatian langsung dari pimpinan Polri agar penyelidikan tidak terus berlarut dan seluruh hambatan dapat segera diurai.
Kilas Balik Kasus
Peristiwa ini bermula pada 18 Juli 2024, saat warga menemukan jasad Riyas Nuraini di kawasan kebun jagung wilayah Labuhan Ratu, Lampung Timur. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung dan diletakkan di atas sepeda motor miliknya. Lokasi penemuan disebut tidak jauh dari kediaman korban.
Sejak awal, kasus ini menyita perhatian luas karena kondisi korban yang memprihatinkan dan dugaan kuat adanya tindak kekerasan. Berbagai pihak, termasuk organisasi perempuan NU, terus mendorong agar pelaku segera diungkap demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Desakan Publik Menguat
Belum terungkapnya pelaku hingga kini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas aparat di wilayah hukum Lampung. Publik berharap pengusutan dapat dilakukan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Kasus ini juga menjadi simbol penting perjuangan perlindungan terhadap perempuan serta hak masyarakat sipil untuk memperoleh keadilan yang cepat dan terbuka.
Lingkaran istana id,(Suparudin)












