Polres Sergai (sumut) -L.i KapolresSergai AKBP. Jhon Sitepu, SIK, MH. melalui personil gabungan Polres Sergai yang dipimpin Kasat Narkoba AKP. Iwan Hermawan, SH. Melaksanakan kegiatan Gerebek sarang narkoba (GSN) serta penindakan dan pencegahan pemberatasan penyalagunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di 2 TKP berbeda dusun desa nagur kec. Tanjung Beringin dan dusun 1 kampung baru desa nagur kec. Tanjung Beringin (sergai) sumut, sabtu, 26/04/2025,sekitar pukul 14.00 wib.
Kegiatan ini berhasil diamankan 3 tersangka A (29) warga kota Tebing tinggi, M (51) als O warga sergai, dan RL (60) warga sergai (sumut) barang bukti di amankan sabu seberat 1.14 gram, 1 bungkus plastik klip tranparan, 1 unit handphone android dan uang tunai Rp. 160 ribu rupiah.
Dalam penangkapan dilakukan terhadap tersangka A pada TKP pertama tepatnya di dusun V desa Nagur kec. Tanjung Beringin (sergai) didalam rumah kosong yang akhirnya dilakukan Undercover buy dan mengamankan RL, dan di lakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan ketiganya, kini ketiganya dan seluruh barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut ,sebut kasat narkoba polres sergai.
Terpisah, Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu, SIK. MH, di Mapolres Sergai senin 28/04/2025 menyampaikan dengan dilaksanakan giat gerebek sarang narkoba (GSN) oleh petugas Sat Resnarkoba bersama Sat Sabhara unsur polisi Mikyer dan petugas BNN dapat mengurangi peredaran dan penyalaguna narkoba terutama di kabupaten Serdang Bedagai.
Kepolisian Polres Sergai menghimbau peran masyarakat dalam mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui informasi terkait peredaran narkoba di daerah sekitarnya, narkoba merupakan musuh bersama. Pungkasnya (Sopiyan)










