Polres Sergai (sumut) -L.i Bermula dari laporan Hotmes Simamata warga jalan Danau Paniae link. Tunggurono kec. Binjai timur, kota binjai, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Hitam Bk. 2602 XAC yang senilai Rp. 17 juta didalam gudangnya yang berlokasi di dusun XII desa suka damai kec. Sei Bamban kab. Serdang Bedagai (sergai) sumut, minggu, 3 maret 2024 sekira pukul 14.00 wib, pada saat itu korban menerima informasi dari saksi Duin Silalahi bahwa motor miliknya telah hilang setiba di lokasi, korban mendapati pintu belakang gudang telah dirusak.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Identitas tersangka bernisial B JT M berhasil diketahui pada hari minggu 27 April 2025 sekira pukul 06.00 wib, tim opsnal unit Reskrim Polsek Firdaus yang di pimpin kanit Reskrim polsek firdaus Iptu. Anggaiat Sidabutar, SH, bergerak ke salah satu rumah warga di dusun XIV desa Sei Bamban di sana, tersangka Boy jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan saat sedang bermain Hp.
Hasil interogasi awal, Boy jhon tigor marpaung mengakui perbuatanya dilakukan bersama rekanya Agus Sumarsono als Agus, petugas kemudian mengamankan Agus Samarsono di kediamanya di dusun I kampung jati, desa sei bamban, barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Bk 2602 XAC serta di amankan.
Kasi Humas Polres Sergai Iptu. Zulfan Ahmadi. SH, MH. Membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut, kini tersangka telah di boyong ke Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Sopiyan)










