Indramayu/lingkaranistana.id – Aliansi Masyarakat Peduli Mekarjati, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Desa Mekarjati Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu, pada 19 September 2025 lalu. Laporan tersebut mencakup sejumlah program dan kegiatan desa yang dinilai perlu diklarifikasi dan diaudit secara menyeluruh.
Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan Dana Desa agar tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Aliansi menegaskan bahwa Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam dokumen laporan yang disampaikan, Aliansi Masyarakat Peduli Mekarjati menyoroti sejumlah item penggunaan Dana Desa, di antaranya pembangunan rabat beton, program ketahanan pangan Bioflok, ketahanan pangan nabati, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pelaksanaan lelang titih sarah, serta pengelolaan tanah bengkok desa. Seluruh kegiatan tersebut dilaporkan karena dinilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan realisasi anggaran.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Mekarjati, Rudi, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini bukan bertujuan menghambat pembangunan desa, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami hanya menjalankan hak masyarakat untuk mengawasi. Dana Desa itu uang negara dan uang rakyat, jadi wajib terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Rudi.
Rudi menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, saat itu, ia tampak duduk di sebuah warung bersama rekannya, Saeful, sembari membahas perkembangan laporan yang telah disampaikan ke Inspektorat. Selasa/30/12/2025.
Menurut Rudi, pihaknya berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu tidak menutup mata dan segera melakukan langkah konkret atas laporan masyarakat tersebut. Ia menekankan bahwa pemeriksaan yang objektif dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Kami ingin ada kejelasan dan keterbukaan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuka ke publik. Tapi kalau ada kekeliruan atau penyimpangan, harus diluruskan sesuai aturan. Ini demi masa depan desa Mekarjati,” pungkasnya.
( Maman )












