Proyek Galian C Air Telatang Desa Tanjung Putus Diduga Telah Memanipulasi Data Izin Lahan.

Lingkaran istana.id Bengkulu Utara (24/01/26)–Tambang galian C di Air telatang wilayah Desa Tanjung Putus Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu diduga ilegal.

Sebab secara praktis dan administratif, kegiatan pertambangan galian C (batuan/pasir/tanah urug) memang membutuhkan rekomendasi dari desa atau desa setempat (kepala desa/camat). Meskipun kewenangan penerbitan izin utama (IUP/SIPB) berada di pemerintah provinsi atau pusat.

Dokumen dukungan dari desa merupakan bagian dari syarat dokumen lingkungan atau tata ruang yang diperlukan dalam perizinan berusaha.

Rekomendasi Desa Sebagai Syarat Dasar surat rekomendasi atau surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) sering kali diwajibkan dalam tahap awal pengurusan izin untuk memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut mendapatkan persetujuan warga setempat dan tidak melanggar tata ruang desa.

Kewenangan Izin di Provinsi sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, perizinan galian C saat ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, namun dalam prosedurnya tetap melibatkan verifikasi dokumen lingkungan dan tata ruang yang mencakup posisi desa.

Dari informasi yang dihimpun bahwa galian C di wilayah desa tanjung putus tersebut diduga sudah lama beroperasi dan tidak memiliki rekomendasi dari Kepala Desa Tanjung Putus.

Saat di konfirmasi Kepala Desa Tanjung Putus Baheri, SH membenarkan bahwa galian C di wilayah desanya tersebut tidak memiliki rekomendasi dari desa.

“benar, galian C tersebut tidak ada rekomendasi dari desa, saya juga tidak tau klau ada galian C di sana, saya mendapatkan laporan dari warga saya bahwasanya ada galian C di aliran sungai tersebut, ” jelas kades.

“Sering kali warga bertanya kepada saya siapa pemilik galian C tersebut, saya katakan tidak tau siapa pemilik galian C, sebab mereka tidak pernah meminta rekomendasi dari desa, informasi yang saya dapat pemiliknya oknum anggota DPRD provinsi Bengkulu dari fraksi PAN, ” Jelasnya.

Belum diketahui secara pasti apakah Galian C yang disebut-sebut sebagai milik Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini mengantongi izin resmi atau tidak, ataukah memiliki izin tapi cara mendapatkan izin terus secara unprosedural.

Sampai berita ini ditayangkan, Oknum yang disebut-sebut sebagai pemilik Galian C Di air telatang di wilayah Desa Tanjung Putus, Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara belum dapat terkonfirmasi. (RF)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *